SEJARAH SINGKAT JAWA TENGAH
Poto : blogger
Penulis : Mansyur
Editor : Redaksi
Provinsi Jawa Tengah dibentuk sejak zaman Hindia Belanda. Hingga tahun 1905 Jawa Tengah terdiri atas 5 wilayah (gewesten) yaitu Semarang, Pati, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan. Surakarta masih merupakan daerah swapraja kerajaan (vorstenland) yang berdiri sendiri dan terbagi menjadi dua wilayah Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, sebagaimana Yogyakarta.
Sebagaimana dikutip dari wartawisata.id, masing-masing gewest terdiri atas kabupaten – kabupaten.
Waktu itu Pati Gewest juga meliputi Regentschap Tuban dan Bojonegoro yang kini masuk dalam provinsi Jawa Timur.
Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, gewesten diberi otonomi dan dibentuk Dewan Daerah. Selain itu juga dibentuk gemeente (kotapraja) yang otonom seperti Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga dan Magelang.
Dan di tahun 1930 provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom dan memiliki Dewan Provinsi (Provinciale Raad).
Provinsi terdiri atas beberapa karesidenan (residentie), yang meliputi beberapa kabupaten (regentschap), dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan (district).
Provinsi Jawa Tengah terdiri atas lima karesidenan yaitu Pekalongan, Pati, Semarang, Banyumas dan Kedu.
Setelah kemerdekaan tahun 1945 pemerintah Indonesia membentuk daerah swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran dan dijadikan karesidenan.
Dan pada tahun 1950 melalui undang-undang ditetapkan pembentukan kabupaten dan kotamadya di Jawa Tengah, meliputi 29 kabupaten dan 6 kotamadya. Penetapan undang-undang itulah dijadikan dasar sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yakni tanggal 15 Agustus 1950 hingga saat ini.
Secara administratif provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 kabupaten dan 6 kota. Administrasi pemerintahan kabupaten dan kota ini terdiri atas 545 kecamatan dan 8.490 desa/kelurahan.