Sekda Rona Mairansyah: Tidak Ada Alasan Tolak KKPD Sudah Amanat Permendagri dan Perbup

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, AP., M.Si., membuka Sosialisasi Implementasi Belanja Daerah Melalui Kartu Kredit Pemerintah/Kartu Kredit Indonesia, bertempat di Kecamatan Ciater, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Di era transformasi digital yang bergerak sangat cepat, Pemerintah Daerah dituntut untuk terus beradaptasi, berinovasi, dan meningkatkan efisiensi dalam tata kelola keuangan. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

KKPD merupakan bagian dari modernisasi sistem pembayaran belanja daerah yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, sebagai solusi untuk mewujudkan transaksi pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, cepat, dan efisien.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Subang, yang diwakili oleh Sekretaris, Dwi Agustinus Rustandi, S.Si., M.E., menyampaikan pada 2027 seluruh operator diharapkan dapat melaksanakan penggunaan KKPD dan merasakan manfaatnya.

Pimpinan Bank BJB Cabang Subang, Topan Nurahman menyampaikan kesiapan untuk berkolaborasi dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan yang menjadi amanah pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap sosialisasi ini dapat membantu peserta memahami dan memanfaatkan KKPD untuk mempermudah pekerjaan ke depan agar lebih akuntabel dan transparan.

Kegiatan ini juga menghadirkan Janeslin Saragih, S.E., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda selaku Subkoordinator Seksi Wilayah 2 pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala perangkat daerah dan perwakilan kecamatan se-Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, AP., M.Si., yang akrab disapa Kang Rona, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai KKPD
“Ini salah satu solusi dengan adanya KKPD, kami bertekad 2027 semuanya wajib melaksanakan KKPD,” tegasnya

Dalam kesempatan tersebut, Kang Rona menekankan tiga poin penting terkait implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), yaitu:

1. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh transaksi tercatat secara elektronik sehingga pengelolaan anggaran lebih transparan dan risiko penyimpangan dapat diminimalkan.

2. Percepatan Penyerapan Anggaran: KKPD mempermudah dan mempercepat pembayaran belanja operasional agar pelaksanaan program dan pelayanan masyarakat berjalan lebih efektif.

3. Dukungan Terhadap UMKM Lokal: Meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan KKPD untuk mengutamakan pembelian produk UMKM lokal melalui e-katalog dan Bela Pengadaan, sehingga perekonomian masyarakat Subang semakin berkembang.

Selain itu, Kang Rona menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus segera mempelajari mekanisme penggunaan KKPD dengan baik.
“Intinya karena sudah menjadi Permendagri dan Perbup, tidak ada lagi alasan ini tidak dilaksanakan. Kita harus siap dengan metode digitalisasi dan harus menjadi pembiasaan,” ungkapnya

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bank BJB Cabang Subang atas fasilitasi, kolaborasi, dan dukungannya dalam mendorong implementasi KKPD di Kabupaten Subang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKAD beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Subang, serta Pimpinan Bank BJB Cabang Subang.