Selama Dua Bulan Reserse Narkoba Polres Subang Berhasil Amankan Puluhan Gram Sabu Serta Obat Terlarang

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Pemberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Subang terus gencar dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Subang. Dalam waktu 2 bulan, Satuan Resese Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan Puluhan Gram Sabu dan ganja serta ribuan butir obat terlarang dari hasil operasi penggerebekan di sejumlah wilayah di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan pengungkapan ini hasil kerja keras Satnarkoba Polres Subang.

“Satnarkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka sebanyak 17 orang,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (21/10/2022).

Dari 15 kasus itu, penyalahgunaan ganja sebanyak 4 kasus dengan 5 tersangka, dan sabu sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka, serta 2 kasus sediaan farmasi tanpa izin edar dengan 2 tersangka.

“17 tersangka yang berhasil diamankan, mereka ditangkap di 11 titik untuk perkara penyalahgunaan narkotika, yakni Kecamatan Sukasari, Cipunagara, Pagaden, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum, dan Compreng,” ucap AKBP Sumarni.

Sementara itu, untuk TKP peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar terjadi di dua kecamatan yakni Pamanukan dan Subang.

“Untuk pengedar obat-obat terlarang ini 2 tersangka berhasil diamankan, keduanya berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.

Adapun para tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut diantaranya masing-masing berinisial KN, JA, SA, RR, BA, DS, IL, ST, KJ, SR, MK, AS, MI, RH, dan NS. Dua lainnya, SS dan TM merupakan tersangka penyalahguna sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, Satuan resese Narkoba Polres Subang pun berhasil mengungkap peredaran minuman keras tanpa izin di Pamanukan, Patokbeusi dan Ciasem, dengan lima tersangka, SS, FN, CS, AS dan RS.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Subang diantaranya sabu sebanyak 80,13 gram, ganja sebanyak 80,06 gram, hexymer sebanyak 1.560 butir, Tramadol sebanyak 1.000 butir trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, sebanyak 2.281 botol minuman keras dari berbagai merek, 5 bong atau alat hisap, 6 timbangan digital, korek api, 10 HP, dua sepeda motor, kunci T, plastik kecil dan bungkus bekas rokok,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, 17 tersangka penyalahgunaan narkoba dan pengedar miras serta obat-obatan terlarang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

IMG 20221022 WA0010

“Para pengedar narkoba akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sementara tersangka penyalahgunaan minuman keras menjalani sidang tipiring,” ujarnya

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *