Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Minggu (21/11). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena telah selesai menjalani masa hukuman pidana yang diterimanya.
“Yang bersangkutan (Habib Bahar) telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai demgan perhitungan, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Mujiarto, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Minggu (21/11/2021).
Ia menjelaskan, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Psal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Pemberian remisi itu, lanjutnya, diberikan sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ungkap Mujiarto.
Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya telah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, diantaranya Polsek Gunungsindur, Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunungsindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan. ” pungkas Mujiarto.
Pewarta : Boim / Fahry