Subang. Penanews.net _ Jawa Barat HN pria berusia 35 tahun warga Kecamatan Pabuaran kabupaten Subang tega menghamili anak perempuannya hingga hamil.
Tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri beralaskan kesepian karena istri nya baru melahirkan, tersangka nekat melakukan persetubuhan dengan anakny di saat sang istri sedang berjualan, tersangka memaksa korban hingga terjadi 10 kali persetubuhan sehingga korban hamil lima bulan
“Menurut pengakuan tersangka dirinya nekat melakukan persetubuhan tersebut kepada korban dikarenakan dalam keadaan mabuk, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan di dalam kontrakan” jelasnya.
Dalam Pres Rilis yang digelar polres Subang Rabu 26/07/2023, AKBP Ariek Indra Sentanu S.I.K., S.H.,M.H menjelaskan kasus tersebut dilaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Subang oleh pihak keluarga, setelah adanya laporan dari pihak keluarga unit satreskrim polres Subang berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.
AKBP Ariek menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HN dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D dan atau pasal 81 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014,atas perubahan undang-undang RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Jo Undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 atau 15 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp 5 Milyar serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka tersebut masih ada keterkaitan keluarga, pungkasnya.