Sepasang Suami Istri Jual Miras Oplosan di Subang, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Sepasang suami istri di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang digerebek oleh petugas kepolisian Polsek Patokbeusi Polres Subang. Pasalnya, sepasang suami istri tersebut sering menjual minuman keras jenis ciu dengan sasaran anak muda.

Kanit Reskrim Polsek Patokbeusi, Iptu Kholidin mengatakan, pihaknya mengamankan sepasang suami istri penjual miras jenis ciu tersebut di salah satu kontrakan yang berada di wilayah Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi.

“Benar, kami telah mengamankan minuman keras oplosan jenis ciu di salah satu kontrakan yang menjualnya suami istri atas nama Rudi dan Poni,” ujar Kholidin Senin (27/6/2022) malam.

Dikatakan Kholidin, hal ini dilakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Patokbeusi agar tidak adanya korban-korban anak muda yang meninggal akibat meminum minuman keras oplosan seperti halnya yang terjadi beberapa waktu lalu di Karawang.

“Mengantisipasi agar kejadian seperti di Karawang banyak yang meninggal karena menenggak minuman keras oplosan. Mereka suami istri ini, kerap kali menjual jenis minuman ini kepada anak-anak muda yang sedang nongkrong,” katanya.

Dari hasil temuan dan penggerebekan kali ini, pihak Reskrim Polsek Patokbeusi berhasil mengamankan ratusan botol miras oplosan jenis ciu yang siap dijual ke masyarakat.

“Minuman ini dijual dengan harga 15 ribu rupiah per botol oleh suami istri ini. Tak hanya malam ini kami terus terusan akan melakukan giat KRYD memberantas minuman keras di wilayah hukum Polsek Patokbeusi,” ucapnya.

Sementara itu, ratusan botol miras oplosan ini langsung diamankan di Mapolsek Patokbeusi. Sementara sepasang suami istri langsung dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *