Sesuai Intruksi Kapolresta Bogor Kota, Polsek Tanah Sareal OPS Yustisi

Sesuai Intruksi Kapolresta Bogor Kota, Polsek Tanah Sareal OPS Yustisi

 

Penulis : Boim

Penanews.my.id. Bogor Kota, Jabar. Arahan serta petunjuk Kapolresta Bogor Kota, jajaran Polsek Tanah Sareal menggelar operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020, di Simpang Yasmin, Jl. Soleh Iskandar, Tanah Sareal Kota Bogor.

Menurunkan seluruh jajaran, operasi tersebut menjaring sejumlah pelanggar baik pengguna kendaraan roda 4, roda 2 maupun roda 6.

Baca Juga :

https://penanews.my.id/berita/3404/kasad-pimpin-acara-penyerahan-tugas-dan-jabatan-wakasad/

Dikatakan Kompol Indrianingtyas Kapolsek Tanah Sareal, Operasi Yustisi dan Kampanye Masif Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Tahun 2020 di wilayah Hukum Polsek Tanah Sareal.

IMG 20201229 WA0043

“Dengan sasaran melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker atau mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker,” jelasnya.

Adapun, lanjut ia, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker, diberikan tindakan berupa teguran dan himbauan.

Baca Juga :

https://penanews.my.id/berita/3409/sinergitas-polsek-banyuresmi-bersama-dinas-pertamanan-evakuasi-truk-container-nabrak-pohon-mahoni/

“Sedikitnya ada 11 orang pelanggar yang langsung diberikan tindakan teguran dan himbauan. Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat,” jelasnya.

IMG 20201229 WA0037

“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid-19,” tambahnya pungkas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *