Semarang. penanews.net – Jawa Tengah, Dengan peraturan yang sudah sesuai dari pemerintah atau negara Indonesia terbitkan surat sesuai dengan kenyataan di lapangan, barang siapa warga negara yang menempati tanah dan bangunan sudah di pastikan mempunyai surat- surat bukti kepemilikan tanah seperti surat SHGB atau SHM tersebut, tapi lain dengan apa yang di alami warga Kebonsari, kelurahan Bangunharjo, Semarang Jawa Tengah, yang sebagian haknya sudah di kuasai oleh pihak orang yang di duga pemilik Hotel Plampitan seperti ujar Ayub Nur CH salah satu warga Kebonsari RT 04 RW 03, yang hari ini Minggu 16 Januari 2022 menggelar orasi di jalan depan Hotel Pelampitan yang sekarang seperti pada gambar kampung kami cuma masih tersisa gapura dan tertutup tembok pembatas.
Menurut keterangan dari kuasa hukum yang menerima kuasa dari salah satu orang warga atau masyarakat setempat menuturkan bahwa kami sebagai warga masyarakat yang memang kita pemilik dan memiliki legalitas secara sah yang di akui oleh negara, setidaknya bisa di lakukan proses hukum yang sesuai berlaku, mulai dari tahun 1998 Hak Milik berupa Sertifikat dati klien kami sudah terbit dan sudah ada, dan dengan adanya perpanjangan- perpanjangan dari pihak penggugat yang di ajukan tidak merupakan dari obyek yang klien kami punya, pungkas Eka Windhiarto S.H.
Pewarta : Tim / Red05