Demak penanews.net – Jawa Tengah. Sidang gugatan tahap IV kamis (13/4) tersebut untuk kehadiran saksi dari pihak tergugat belum bisa dihadirkan dengan alasan tertentu, dan agenda sidang sebatas penyerahan berkas pelengkapan alat bukti.
Tambahan alat bukti surat dari Penggugat serta Tergugat. Seharusnya hari ini kesempatan Tergugat 1,Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk menghadirkan saksi namun saksi belum bisa di hadirkan sehingga sidang di tunda dengan agenda saksi besuk hari kamis (4/5), ucap kuasa hukum dari penggugat ( Masyudi ).
Nunung Hermayanti, S.H.,M.H., Dwianto Herwindo Wiryawan, S.H., dan Titus Wahyunadi, S.H., sebagai pendamping penggugat yang menjalankan kuasa dari LBH KIP.
Sidang perkara no 43/ Pdt.G/ 2022/ Pn. Dmk., tersebut dipimpin
Hakim Ketua : Lusi Emmi Kusumawati,S.H., M.H.
Hakim Anggota
Dwi Florence ,SH.,M.H.
Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus,S.H., di Pengadilan Negeri Demak Jl. Sultan Trenggono No.27, Gandum, Karangrejo, Kec. Wonosalam.