Sidang Pembunuhan Letkol. M Mubbin Hasilkan Kekecewaan Di Pihak Korban.

Bandung penanews.net Jawa Barat- Selasa, 22 Nopember 2022, PN Bale Bandung, Sidang perdana untuk Hengki Hernando bin Ir. Sutikno as Aseng
dengan No Perkara : 893/Pid.b/2022/PN.BIb. Digelar tepat jam 10 WIB. Hasilkan kekecewaan di pihak keluarga korban, pasalnya entah atas dasar apa, pelaku Henri Hernando bin Ir.Sutikno alias Aseng tidak dihadirkan, dan hanya ditampilkan di layar tv, selayakny masa COVID 19 kemarin.
Keluarga korban dan Masyarakat yang peduli, serta beberapa Organisasi yang empati dan hadir merasa kecewa, Karena pelaku tidak dihadirkan. Ada sebagian pengunjung yang menyela “kasus bintang dua saja dihadirkan, kenapa Aaseng membunuh TNI Purnawirawan, Malah nonton TV. ”

IMG 20221123 WA0119 1

Tetapi demi berjalannya sidang, hal itu diabaikan pula, dan sesuai agenda di awal, pada sidang perdana ini, adalah pembacaan Dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Bale Bandung. yang diketuai oleh Romlah S.H, M.H.

Dalam Pembacaan tersebut terdakwa yang melakukan, Pembunuhan, bahkan cenderung tidak berperikemanusiaan melakukan penusukan Brutal lebih dari 10 kali dan menghasilkan luka yang mematikan dari awal.

IMG 20221123 WA0115
Akan tetapi penerapan Pasal yang dibacakan yang menyebabkan Kekecewaan di pihak keluarga korban dan rekan sejawat seperjuangan yang mereka anggap bahwa penggunaan Pasal 351 tidak layak diterapkan oleh JPU. karena terlalu lemah dalam kasus pembunuhan sadis ini.

Hal senada juga sama disampaikan oleh Kuas Hukum dari keluarga korban yaitu Muchtar Effendi S.H & partner yang didampingi oleh Dr. Anton Minardi S.H.

Muchtar Effendi S.H.
menyatakan bahwa,
” Saya sangat Kecewa, Sidang ini adalah sidang perdana dari kasus Pembunuhan Letkol H. Muhammad Mubbin bahkan lebih tepat disebut Pembantaian, karena kalau pembunuhan hanya 1atau 2 tusukan lantas mati tidak berulang, ini kalau dilihat dalam slow motion CCTV bisa sampai 18 kali. Dan pasal yang diterapkan adalah pasal alternatif yaitu Pasal 351-3 walau ada pasal Pasal 338 Subsider dan 340 Primer, Tetapi saya sangat merasa kecewa sebagai Tim Kuasa Hukum, Karena dari awal saya bekerja meminta agar Pasal 351 ini di anulir dan lebih memperhatikan Pasal 340 karena ini adalah Pembantaian bukan lagi Pembunuhan. Hal ini saya sampaikan ke Polda dan melalui rekan yang bekerja sama dengan pihak Kejaksaan disampaikan melalui Kejaksaaan agar pasal 351 di anulir.
Akan tetapi faktanya Pasal ini malah dibacakan, jadi dimana Kuasa hukum memohon agar dihukum seberat beratnya menjadi tidak berfungsi dan terkesan landai.

Atas dasar hal tersebut saya akan Komplain kepada pihak penyelenggara persidangan.”

Hal serupa pun disampaikan oleh rekan Sejawat Korban Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat S.E, yang secara kebetulan adalah rekan satu angkatan Korban, menyampaikan bahwa Sidang Perdana ini tidak memuaskan. sekarang adalah sudah saatnya jangan sampai hukum ini berpihak kepada siapa yang bayar innalillahi saya sebagai warga negara yang mencari keadilan, karena saya melihat dari awal ada upaya meringankan si pelaku makanya saya dan kawan-kawan baik itu dari purnawirawan maupun FK-PPI beserta elemen masyarakat lain, merasa perlu adanya penasehat hukum dari pihak korban. Supaya hukum bisa ditegakkan berdasarkan kejujuran, kebenaran dan keadilan, tapi pada faktanya Hari ini saya kecewa berat seperti apa yang disampaikan JPU /jaksa penuntut umum. Ini semua akan dipertanggungjawabkan di yaumul akhir.

Mumpung masih awal, yuk kita sama-sama mengajak dan mengingatkan agar para penegak hukum yang merupakan wakil Tuhan di dunia, kalau mereka penegak hukum tidak mau melakukan tugasnya dengan benar, kembali saya sangat kecewa dan mengucapkan innalillahi saya yakin ada balasan di Yaumul akhir.

Saya lihat pada saat ini hukum berpihak kepada siapa yang bayar saya yakin kalau tidak ditemani rekan-rekan semuanya baik itu Purnawirawan dan FK-PPI dan elemen masyarakat lainnya sepertinya persidangan ini akan aneh, jadi pelakunya itu ditangkap masuk penjara masuk persidangan, masuk penjara sebentar setelah itu bebas tanpa nilai hukuman yang sebanding.

Ini jangan sampai terjadi terutama pada permasalahan yang menindas kepada Rakyat. Kita punya tujuan nasional, kita harus mengayomi mewakili masyarakat yang tertindas makanya kita percaya penuh terhadap sikap dari Institusi yang bersinggungan dengan permasalahan Pembantaian ini untuk memproses dan bisa meyakinkan kepada hakim bahwa orang ini memang melakukan pembunuhan dengan sadis atau pembantaian.

Saya minta kepada pihak penegak hukum sekali lagi lakukan tugas dengan benar dengan adil tunjukkan kepada masyarakat bahwa penegak hukum kita masih bisa dipercaya oleh masyarakat atau oleh rakyat walau pada faktanya pada saat ini, Rakyat sudah tidak percaya kepada para penegak hukum. Tunjukkan ini masalah kemanusiaan.

Saya ketuk sekali lagi bekerjalah dengan benar seadil-adilnya karena Tuhan menyaksikan.

@AsepKW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *