Bangkalan. penanews.net _ Jawa Timur. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan geruduk kantor BPN, Tepatnya di jalan Soekarno Hatta Kabupaten Bangakalan Madura Jawa Timur, mereka menyoroti banyaknya sertifikat yang terbengkalai, serta kurang profesional dalam menyelesaikan persoalan sertifikat tanah.Senin (27/7/2021).
“Dalam aksinya, HMI menuntut agar Kepala BPN Muh Tansri mundur dari jabatannya, jika tidak dapat menyelesaikan persoalan sertifikat tanah yang masih mangkrak sampai saat ini, BPN harus bekerja secara integritas dan tidak melakukan praktek-praktek yang dapat merugikan masyarakat.”kata M.Sulthan Fuadi.selaku korlap.
Pada hari senin, Tanggal.19 Juli 2021,HMI Cabang Bangkalan melakukan audiensi ke kantor BPN Kabupaten Bangkalan terkait dengan problematika proses pelayanan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Bangkalan, Pada saat itu kami gagal melakukan audiensi karena tidak ditemui oleh Kepala Kantor BPN dengan alasan pulang kampung (Mudik).
Permasalahan terkait dengan pelayanan sertifikat tanah di BPN Bangkalan diantaranya :
1.Bahwa berdasarkan peraturan kepala BPN No.1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan bahwa estimasi waktu penyelesaian pendaftaran tanah seharusnya tidak memakan waktu yang lama, Akan tetapi banyaknya masyarakat yang memberikan laporan bahwa mengurus sertifikat tanah di BPN Kabupaten Bangkalan ada yang 2 sampai 3 tahun.
2. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas, kiranya kami patut mempertanyakan tanggung jawab kinerja para pejabat yang ada di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Bangkalan, khusnya kepala kepala kantor BPN Bangkalan berkaitan dengan lambatnya proses sertifikat tanah masyarakat pada umumnya.
3. Selain itu, banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan terkait dengan ruwetnya mengurus sertifikat tanah di BPN Kabupaten Bangkalan, Pelayanan tidak sesuai degan standart operasional prosedur, serta pemungutan PNPB yang tidak wajar.
4. Bahwa sampai saat ini, masih banyak berkas yang tidak diselesaikan dengan waktu pengerjaan diluar batas wajar.
5. Dalam hal berkas diterima dan dinyatakan lengkap, maka seharusnya tidak ada alasan bagi pihak kantor BPN untuk menunda penyelesaian permohonan dengan alasan berkas tidak lengkap, mengingat permohonan yang mendaftar secara rutin juga memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan yang profesional terlebih pemohon rutin dikenakan biaya berupa PNBP.
6. HMI dan atas nama kepentingan masyarakat umum sangat resah dengan buruknya kinerja Kepala BPN Kabupaten Bangkalan.
7. Apabila Kepala Kantor BPN tidak mampu bekerja dengan profesional maka kami meminta agar kepala BPN mengundurkan diri dan dicopot sebagai kepala BPN Kabupaten Bangkalan.
Sementara Muh Tansri saat ditemui para awak media juga mahasiswa, menyatakakan pihaknya meyambut baik aksi demo yang digelar HMI Cabang Bangkalan, menurutnya, aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk koreksi terhadap kinerja BPN Bangkalan.
Terkait tuntutan yang disampaikan, Tansri meminta agar masyarakat ikut mengawal proses pengurusan sertifikat tanah, jika ada pengurusan sertifikat tanah yang bermasalah harap datang ke kantor BPN Bangkalan, agar tahu titik permasalahannya dimana kalau hanya balik nama dibutuhkan 7 hari kerja.tuturnya kepada wartawan.
“Kalaupun ada berkas lama yang belum selesai pihaknya berharap agar segera mendatangi kantor BPN untuk mengklarifikasi, apakah lama di pihak kami BPN atau ada di pihak lain.”tegas Tansri.
Pihaknya mengklaim, bahwa sanya selama ini BPN sudah bekerja profesional bahkan telah memproses pengurusan sertifikat tanah sesuai SOP, dengan catatan dukument tersebut sudah lengkap dan memenui syarat.
Pewarta : wie