oleh

Skandal Tambang Airu: Oknum Ketua LSM YB Diduga Kuat Jadi ‘Benteng’ Mafia MK, Kinerja APH Dipertanyakan Karena Logistik Bebas Melenggang!

Jayapura Papua, penanews.net – Kedok oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan di Jayapura yang selama ini kerap mencitrakan diri sebagai pembela alam Papua akhirnya terbongkar. Aktivitas tambang emas ilegal skala besar di Kampung Malili, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, yang dikoordinasikan oleh oknum berinisial MK, diduga kuat berjalan mulus dan tak tersentuh hukum karena mendapat perlindungan langsung dari oknum Ketua LSM besar berinisial YB. Praktik lancung ini mengindikasikan adanya pelacuran profesi tameng lingkungan demi mengamankan aliran upeti haram dari mafia tambang.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan posisi Aparat Penegak Hukum (APH) lokal yang kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena dugaan keterlibatan langsung, melainkan akibat pembiaran pemandangan kasat mata yang sudah berlangsung terlampau lama. Bagaimana tidak, seluruh armada truk pengangkut logistik tambang ilegal milik MK Cs saban hari bebas melenggang melintasi jalan umum di wilayah hukum Kabupaten Keerom dan disaksikan langsung oleh masyarakat luas, namun anehnya tidak pernah ada tindakan tegas pencegahan dari aparat setempat.

Kemarahan publik terhadap perilaku munafik oknum aktivis lingkungan ini diperkuat oleh kesaksian fatal warga Kompleks Sosial, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura. Dua narasumber setempat berinisial K dan P mengaku rutin memergoki Ketua LSM berinisial YB menyambangi rumah pribadi MK di Jalan Sosial.

“Dalam sebulan, Ketua LSM YB itu pasti datang satu sampai dua kali ke rumah MK. Lembaga yang harusnya paling vokal mengawasi kerusakan hutan, ketuanya malah rutin bertamu ke rumah mafia tambang ilegal. Ini jelas bukan kunjungan biasa, publik menduga kuat ada transaksi setoran bulanan untuk membungkam suara LSM tersebut!” tegas K dan P saat memberikan keterangan.

Lambannya penanganan hukum di jalur logistik publik ini menuai kritik keras dari Tokoh Pemuda Tabi, Yulyanus Dwaa. Ia mempertanyakan sensitivitas dan ketegasan Polres Keerom dan Polda Papua yang terkesan abai terhadap aktivitas ilegal yang sudah mengakar lama dan memakan fasilitas jalan umum.

Yulyanus menilai aparat di tingkat polres maupun polda harus segera memulihkan kepercayaan publik dengan melakukan tindakan nyata di lapangan, sebab pembiaran kendaraan logistik tambang yang bebas melintas di jalur Keerom sudah menjadi rahasia umum yang mencoreng wibawa hukum.

“Mabes Polri harus segera turun tangan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang dikoordinasikan oleh MK dan mengusut mengapa jalur logistiknya bisa aman bertahun-tahun,” tegas Yulyanus pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Secara regulasi, tindakan oknum Ketua LSM YB yang diduga menggunakan nama lembaga untuk melindungi kejahatan lingkungan telah menabrak UU No. 17 Tahun 2013 jo UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf b UU Ormas, sebuah LSM dilarang keras melakukan pemufakatan jahat atau melindungi tindak pidana kejahatan. Pelanggaran fatal terhadap Tupoksi ini menjadi dasar kuat bagi Kemenkumham maupun Kesbangpol Papua untuk segera mencabut status badan hukum dan membubarkan LSM pimpinan YB tersebut karena telah berkhianat terhadap visi pemberdayaan masyarakat.

Selain sanksi kelembagaan, secara personal oknum YB juga terancam dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan turut serta atau membantu menyembunyikan tindak pidana kejahatan lingkungan (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba) dengan ancaman hukuman penjara.

Akibat konspirasi maut dan pembiaran bertahun-tahun ini, kondisi ekologis di Distrik Airu dilaporkan hancur lebur. Kelompok MK beserta komplotannya (MK Cs) secara brutal mengeruk ruang hidup masyarakat adat menggunakan alat berat jenis ekskavator (excavator). Hutan lindung dibabat habis dan aliran kali (sungai) hancur total, memicu pencemaran akut pada sumber air bersih yang menjadi urat nadi kehidupan warga kampung sekitar.

Demi keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua LSM YB. Pesan konfirmasi resmi dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu, (12/07/2026) pukul 22:31 WIT. Berdasarkan indikator aplikasi, pesan tersebut telah sukses diterima oleh yang bersangkutan. Namun, alih-alih membalas pesan untuk memberikan klarifikasi atau meluruskan tudingan warga, Ketua LSM J justru memilih bungkam 1000 bahasa.

Dengan adanya pemberitaan ini, publik berharap Polres Keerom dan Polda Papua dapat memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik bebasnya jalur logistik tambang ilegal milik MK Cs yang terkesan bebas dibiarkan lalu-lalang di wilayah hukum Polres Keerom.

Dalam dan melalui pemberitaan ini, masyarakat Papua, khususnya pemilik hak ulayat, aktivis lingkungan, dan tokoh adat, meminta kepada APH agar dapat sesegera mungkin menangkap MK beserta kaki tangannya dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(Fian)