Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Kritikan tajam yang disuarakan Koordinator Jaringan Pemantau Pemilu Bogor Raya LS Vinus atas diloloskan nya salah satu nama mantan Caleg Parpol di Pemilu 2019 dalam seleksi CAT anggota Panwaslu tingkat kecamatan, direspon secara langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Bogor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menjelaskan, sejak tahapan administrasi awal pendaftaran, pihaknya telah melakukan langkah pengecekan kepada semua nama yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam tersebut.
“Kami sudah lakukan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengecekan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Nama tersebut memang tidak tercatat sebagai anggota Parpol,” kata Irvan Firmansyah, Selasa (25/10/2022).
Ia menerangkan, namun pasca adanya pengumuman 240 nama pendaftar lolos seleksi CAT, pihaknya baru mendapatkan data dan informasi pengaduan bahwa salah satu nama yang tercatat sebagai mantan Caleg Parpol di Pemilu 2019.
“Jadi kami baru dapat infonya. Meskipun tidak ada laporan resmi namun info itu langsung kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan yang bersangkutan. Dia mengakui mengundurkan diri dari keanggotaan partai di bulan Mei 2019,” jelas Irvan.
Irvan menegaskan, berdasarkan UU Pemilu, maka sudah pasti jika nama yang bersangkutan tidak akan lolos menjadi anggota Panwascam karena dalam 5 tahun terakhir masih tercatat sebagai anggota salah satu Partai Politik.
“Jadi dalam UU Pemilu jelas disebutkan, anggota Bawaslu atau Panwaslu tidak terdaftar sebagai anggota Parpol dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Sudah tentu yang bersangkutan tidak akan lolos, karena dari 6 calon ini, hanya 3 orang yang dipilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan,” tukasnya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Naolita Apopya menjelaskan, usai proses tahapan seleksi setelah CAT, ada proses tahapan akhir yaitu wawancara sebelum diumumkan 3 besar yang akan dilantik menjadi anggota Panwascam.
Ditegaskan Nao, sapaan akrabnya, pada proses wawancara ini, bukan hanya ada pertanyaan, klarifikasi dari tanggapan masyakarat serta pendalaman terkait pengalaman keorganisasian calon. Tapi adapula kriteria penilaian soal integritas , komitmen bekerja penuh waktu serta pengalaman tentang ke-Pemilu-an dan tata kelola pemilu inklusif.
“Pada proses wawancara, sudah kami klarifikasi bahwa yang bersangkutan pernah menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilu 2019. Dan berdasarkan pada aturan UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bogor memastikan calon peserta tersebut tidak akan lolos sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini pengawas pemilu,” tandas Nao.
Boim / Fahry