Soroti Kasus Karyawan PT PPE Tak Digaji, Ketua MPB : Pemkab Dan DPRD Kabupaten Bogor Harus Ikut Bertanggung Jawab

Jurnalis - Boim / Fahry

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Munculnya kasus pengaduan karyawan PT. PPE, yang mengaku belum menerima gaji selama dua tahun mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Atiek Yulis Setyowati, Ketua Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) yang meminta agar permasalahan ini juga jadi perhatian semua pihak terkait.

Bunda Atiek, sapaan akrabnya mengatakan munculnya kasus gaji karyawan ini makin menambah jumlah kasus yang menerpa PT PPE sebagai perusahaan plat merah ini.

“Belum kelar soal kasus dugaan korupsi, sekarang muncul masalah baru yaitu para karyawannya tidak digaji. Ini sangat miris, karena PPE itu perusahaan BUMD milik dari Pemkab Bogor,” ungkap Bunda Atiek.

Ia mengungkapkan, jika perusahaan BUMD ini memang sudah dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan, seharusnya pemerintah mendesak APH agar segera menuntaskan kasus – kasus yang dialami PT PPE.

“Pemda dan DPRD Kabupaten Bogor, juga harus ikut untuk bertanggungjawab karena menandatangani anggaran ratusan milyar sebagai penyertaan modal pemerintah. Jadi jangan cuci tangan begitu saja,” tegasnya.

Tentang para karyawan yang belum digaji, lanjut Bunda Atiek, seharusnya pihak PT. PPE bertanggung jawab untuk memberikan keputusan untuk kejelasan nasib karyawan karyawannya, apakah mem-PHK-kan atau bagaimana statusnya dalam perusahaan.

Jika memang mengalami PHK, maka hak – hak para karyawan harus diperhatikan. Apa karena perusahaan pailit, apakah karena menolak dipekerjakan atau karena kurator yang memberhentikan? Tapi karyawan tetap berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan upah yang berlaku,

“Karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan yang berlaku. Walau berat, namun hal itu tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” cetusnya.

Tentang adanya Pelaksana Tugas Direktur Utama PPE yang baru diangkat, Ketum MPB justeru bertanya apa tugasnya? Lalu gajinya berapa? Hal ini penting karena jika sudah dinyatakan pailit maka seharusnya Plt Dirut menyelesaikan hak para karyawan dan mengumpulkan barang mesin misalnya yang bisa dijual untuk pesangon mereka.

atau cara lain, tapi jika melakukan penjualan harus mendapatkan ijin ke kejaksaan karena sudah dan sedang dalam penanganan kejaksaan.

“Jadi kasus di dalam tubuh PT PPE sudah berlarut-larut, lama tidak tuntas tapi makin bertambah permasalahannya. Masyarakat sudah sangat marah karena perusahaan ini dimodali oleh uang rakyat, yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan,” tandas Bunda Atiek.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *