Soroti Kasus Tewasnya Pelaku Narkoba, IPW Minta Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Boim / Fahry

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Para oknum anggota Polri yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri.

Hal ini disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa dalam rilis yang dikirim ke media ini, Sabtu (29/7/2023. IPW meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecat para oknum tersebut dalam sidang etik yang akan dilaksanakan.

“Kapolda Metro Jaya juga harus mencopot Dirnarkoba Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” cetus Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya tersebut.

Padahal menurut IPW, sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran reserse nya, dalam menangani kasus – kasus hukum harus mengedepankan sikap Profesionalisme dan Berkeadilan.

“Setidaknya, saat ini ada tujuh pelaku oknum anggota Polri yang diperiksa secara intensif dugaan pidananya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran,” ungkap Sugeng.

Sugeng melanjutkan, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan bahwa mereka melakukan kekerasan eksesif yang mengakibatkan seseorang meninggal.

“Saat ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO,” ucapnya mengutip pernyataan Kombes Hengki, dari pemberitaan media detik.com Jum’at (28/7/2023).

Indonesia Police Watch (IPW) meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga.

IPW juga meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya dimana mayat tersebut ditemukan? Karena info yang diterima IPW jenazah korban di buang ke suatu tempat untuk menghilangkan jejak.

“Sekiranya benar adanya upaya penghilangan jejak maka selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati (pengeroyokan), maka harus diterapkan pula pasal obstruction of justice pada para pelaku,” tegas Ketua IPW.

Dengan begitu, lanjutnya, warga masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat kepolisian. Demikian juga institusi Polri, harus terus memperbaiki internalnya agar Polri Tetap Humanis melalui Program Presisi, dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal melakukan penyimpangan.

“Kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, sidang etik harus secepatnya digelar dengan putusan PTDH. Putusan tersebut akan sangat memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya,” tandas Sugeng.

Apalagi dalam proses penyidikan, ke-tujuh anggota Polri itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis 355 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 1.

Dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP menyatakan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sementara ayat 2 nya berbunyi: jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan dalam pasal 170 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

“Kemudian pasal 351 ayat 3 menyatakan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

Ketua IPW mengatakan, kekerasan oleh anggota Polri menjadi ujian dalam Program Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hanya dalam hitungan hari, sejak kasus Bripda IDF tewas tertembak oleh anggota Polri sesama Brimob, kini terekspos lagi adanya anggota Polri melakukan kekerasan terhadap pelaku narkoba.

“Akibatnya, perilaku sok kuasa, arogan, sewenang – wenang dengan menggunakan kewenangan bahkan kekerasan oleh oknum polisi tersebut, sama saja dengan melawan upaya pimpinan Polri dalam mereformasi Polri, terutama pada reformasi kultural Polri,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *