penanews.net. Adanya pernyataan pemangku jabatan di bidang hukum bahwa pengguna narkoba adalah korban, mendapat sorotan praktisi hukum yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Menanggapi pernyataan itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuat surat edaran (SE) yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna narkoba atau pengguna narkoba.
“IPW meminta agar pihak kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Jum’at (25/7/2025)
Sugeng menjelaskan, dua orang pejjabat yang menyuarakan hal tersebut adalah Komjen Marthinus Hukom Kepala BNN dan Yusril Ihza Mahendra Mennko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan .
Sugeng mengungkapkan, bahwa dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025), Kepala Badan Narkotika Nasional Lomjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.
Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku. “Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Kepala BNN.
Bahkan dijelaskannya, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika.
Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.
“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11 Desember 2024) seperti yang ditayangkan www.detik.com pukul 13.31 WIB dengan judul: “Yusril Ihza Mahendra: Pengguna Narkotika Adalah Korban”.
Oleh sebab itu, lanjut Sugeng, diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan bila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka harus mendapatkan sanksi disiplin dan etika.
Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga.
Belum lagi, lanjutnya, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota di lingkungan kantor polisi. Mereka dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba.
“Sementara,fasilitas rehabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antri,” papar Sugeng.
Salah satu aduan masyarakat pada IPW terjadi saat penyidik narkoba di
Polres Bogor Kabupaten menangkap Ahmad Hujaefi di kontrakannya di Cibinong, Jumat dini hari tanggal 1 November 2024.
Penyidik saat melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah maupun surat tugas penangkapan dan tidak memberikan selembar surat pun kepada tersangka maupun keluarga.
“Bahkan penyidik saat melakukan penangkapan melakukan pemukulan dan juga membawa timbangan dan alat penyimpan sabu agar Ahmad Hujaefi mengaku” jelas Sugeng.
Padahal dari tes narkoba yang dilakukan Polres Bogor hasilnya negatif, namun pada tanggal 4 November 2024 Ahmad Hujaefi dipaksa oleh Polres Bogor Kabupaten untuk Rehabilitasi di sebuah yayasan dan harus membayar uang rehab 10 juta rupiah.
“Sementara orang tuanya tidak memiliki dana. Bukan pemakai dan pengguna narkoba tapi direhabilitasi,” imbuh Sugeng.
Hal – hal semacam ini, sambung Ketua IPW, yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan institusi Polri sehingga IPW berharap wajib lapor merupakan salah satu cara menangani sekaligus membina pengguna narkoba dan dijadikan pelayanan prima bagi Polri yang memberikan slogan: “Polri Untuk Masyarakat”.
(BM / FHR)





