Bandung, penanews.net _ Jawa Barat. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menetapkan MNFW (33), suami dari publik figur Adelia Septa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 11 April 2025.
“Iya, untuk terlapor sekarang statusnya sudah jadi tersangka, berdasarkan gelar perkara tanggal 11 April 2025,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat ditemui di Mapolresta pada Rabu (16/4).
MNFW diketahui belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Panggilan pertama yang dijadwalkan pada 15 April 2025 tidak dihadiri, dengan alasan kesehatan.
“Sudah kami panggil, tapi tersangka tidak hadir karena alasan sakit,” lanjut Luthfi.
Polresta Bandung telah melayangkan surat panggilan kedua, dengan jadwal pemeriksaan pada 21 April 2025. Jika kembali tidak hadir, pihak kepolisian menyatakan akan mengambil tindakan hukum sesuai prosedur.
“Kalau nanti tersangka tidak hadir di panggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa penangkapan,” tegas Luthfi.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Adelia Septa membagikan unggahan di media sosial yang menunjukkan dugaan tindak kekerasan, berupa foto-foto luka serta video yang menunjukkan dirinya dalam kondisi emosional.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, memastikan kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan. “Sudah naik penyidikan. Kami tangani secara profesional, saksi-saksi juga sudah diperiksa,” ujarnya saat ditemui di Pos Terpadu Cileunyi, Bandung, pada 27 Maret 2025.
Penyidikan masih terus berjalan, dan pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku.