Surat Terbuka Penundaan Pilketum IA-ITB

Pewarta/Editor: Redaksi


penanews.net_Bandung, Jawa Barat. Sebuah Surat Terbuka soal Penundaan pemilu ketua umum IA ITB pada Kongres Nasional IA ITB X  ditandatangani Komunitas Alumni ITB – Spirit Indonesia TTD M. Dzikron (TI 87).

Surat ini di tujukan kepada Yang Terhormat: – Seluruh alumni ITB – Pengurus IA-ITB Daerah, IA-ITB Jurusan, dan IA-ITB Komisariat. – Timses Kandidat Ketua Umum IA-ITB.

Isinya adalah: Menyikapi perkembangan rencana Kongres Nasional IA ITB X yang semakin dekat namun masih memiliki persoalan-persoalan mendasar yang tidak sesuai AD ART, dan mengingat IA ITB sebagai perkumpulan yang menjunjung tinggi etika organisasi. Bersama ini kami, mengingatkan tanggung jawab para pengurus alumni ITB untuk meneguhkan ketentuan dan kesinambungan organisasi secara legal tanpa meninggalkan jejak masalah etik bagi generasi penerus, demikian tulisan yang diterima Redaksi, 10 Maret 2021.

Kami Komunitas Alumni ITB – Spirit Indonesia mengingatkan agar pelaksanaan Kongres X ditunda, berdasar alasan berikut:

1. Problem AD ART yang tidak selaras dengan Statuta ITB belum diselesaikan;

2. Masa bakti pengurus pusat IA ITB 2016-2020, telah berakhir pada Maret 2020;

3. Situasi pandemi yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pemilihan secara langsung, namun situasi ini tidak perlu dijadikan pembenar untuk boleh melanggar ketentuan organisasi;

4. Mengingat masalah DPT yang belum definitif sementara DPS belum dipublikasi secara luas dalam rentang waktu sebelumnya;

5. Mengingat opsi pemilihan online voting sangat bergantung kepada teknologi dan sarana prasarana terkait lainnya;

6. Mengingat pemilihan online voting yang fair, transparan dan bertanggung jawab haruslah berasas langsung, umum, bebas dan rahasia, sehingga daripadanya memerlukan pelaksanaan yang bersifat Real Time;

7. Mengingat Real Time pemilu memerlukan persiapan, waktu dan pengujian;

Maka melalui surat terbuka ini, kami mengusulkan dan mendesakkan :

1. Menunda pelaksanaan pemilu ketua umum IA ITB dalam waktu selambatnya 5 (lima) bulan dengan status para kandidat pemilu tidak berubah;

2. IA Daerah, IA Jurusan dan IA Komisariat (dengan perbandingan 3:3:1) sebagai care taker Kongres sementara sampai draft perbaikan AD ART dan mekanisme pemilu dan kesiapan pelaksanaannya dapat ditetapkan dalam Kongres.

Surat ditulis di Bandung, pada 6 Maret 2021

Komunitas Alumni ITB – Spirit Indonesia

TTD

M. Dzikron (TI 87)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *