Surya Kusuma Wardana: Pasal Dalam Perzinahan dan Kumpul Kebo Sebagai Delik Aduan Absolut

Pewarta: Daniel/ Red05

Semarang penanews.netJawa Tengah. Tiga Universitas ( Undaris Ungaran, Universitas Al Azhar Indonesia dan Universitas Potensi Utama Medan ) gandeng Yayasan BAYU dan Kantor Hukum Gandiwa and Partner menggelar Seminar Internasional bertajuk “Pro dan Kontra Pengesahan KUHP Baru Terkait Perzinahan dan Kohibitasi Alias Kumpul Kebo ” yang berlangsung di Gedung Loka Krida lantai 8 Pemkot Semarang, Jumat (20/1/2023).

Kegiatan Seminar Internasional tersebut menghadirkan Prof Dr Suparji S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Surya Kusuma Wardana, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Undaris Ungaran, Emy Handayani,S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang serta Edi Kristiana Tarigan S.H., M.H. Sosen Fakultas Hukum Universitas Potensi Utama Medan, sebagai narasumber.

Ketua Panitia Seminar Internasional Surya Kusuma Wardana dalam sambutanya mengatakan diawal tahun2023 kita dikasih kado istimewa berupa KUHP baru.

Dalam seminar ini akan kita diskusikan mengenai pasal tentang perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo yaitu pasal 411 dan 412, ucapnya.

Didalam pasal ini dimana menimbulkan pro dan kontra. Ini tentu saja wajar karena yang pro merasa senang sedangkan yang kontra merasa khawatir, terutama yang melakukan free sex termasuk turis asing, ujar Surya.

Bahkan setelah muncul KUHP baru ini banyak turis asing yang membatalkan wisatanya ke Indonesia karena ketakutannya

Kita tidak perlu khawatir karena Indonesia mengambil jalan tengah terkait perzinahan dan kumpul kebo sebagai delik aduan absolut, pungkasnya.

Sementara itu walikota semarang yang diwakili Kabag Hukum Pemkot Semarang, Drs. Satrio Imam. M.Si menuturkan
polemik terbitnya Undang Undang Cipta Kerja sudah terasa pada saat diterbitkan yaitu UU No 11 Tahun 2020. Pertentangan cukup sengit dan polemik sudah kita rasakan swhingga berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tuturnya.

Demikian UU KUHP yang sudah dinomori pertama kali diantara para Akademisi san masyarakat itu swndiri dimana perdebatan disana muncul.

Warga masyarakat kota Semarang seharusnya boleh berbangga dengan terbitnya UU No 1 tahin 2023 karena ini buah karya anak bangsa karena sudsh meninggalkan beberapa regulasi yamg sudah cukup lama kita patuhi, ucap Satrio.

Satrio menambahkan lebih dari satu abad kita menggunakan KUHP untuk itulah kita mulai beralih di 2023 Undang Undang KUHP berdasarkan pemikiran anak bangsa Indonesia.itu sendiri.

Pengesahan yang berlangsung ditengah kritik dari sejumlah masyarakat sipil itu sebenarnya sudah cukup reformatif, progresif dan responsip dalam situasi Indonesia saat ini, ujarnya.

Didalam reformasi birokrasi disebutkan bahwa ada perubahan terkait dengan deregulasi. Pada UU no 1 tahun 2023 ini merupakan suatu langkah yang fenomental dimana kehiduoan berdemokrasi, berpendapat ini sudah mulai diatur.

Didalam seminar ini boleh kita berbeda pendapat beda argumentasi tetapi bisa dihargai dalam kerangka HAM itu harus sehat dinamis dan masih dalam NKRI, imbuhnya.

Perdebatan ini tidak hanya didalam kohabitasi saja, banyak hal yang diatur karena didalam UU 1/2023 ini ada perzinahan, berita hoax, makar, fandalisme itu juga diatur disana.

Bukan hanya terkait perzinahan atau Kohabitasi yang menjadi perdebatan tapi fandalisme dan.makar juga menjadi perdebatan di masyarakat.

Pemkot Semarang akan memfasilitasi dan akan menciba mensosialisasikan bahwa Undang Undang 1 tahun 2023 sudah berlaku bahkan nanti efektifnya di tahun 2026, ujar Satrio.

Pada kesempatan sama Dosen FH Universitas Potensi Utama Edi Kristianto Tarigan,SH.MH selaku nara sumber dari Universitas Potensi Utama
mengaku dirinya kontra terkait pasal perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Menurutnya perkawinan timbul dari dasar cinta antara wanita dan pria swhingha bersepakat melangsungkan perkawinan yang diatur dalam.UU Perkawinan berdasar keyakinan masing masing.

” perzinahan tidak sama dengan perselingkuhan tetapi perselingkuhan adalah dasar seseorang itu melakukan perzinahan,” ucapnya.

Edi menyebut beberapa faktor seseorang itu melakukan perzinahan yang pertam

a kurang diperhatikan, kurangnya kasih sayang lalu kedua tidak terpuaskan secara seksualitas ketiga tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi, yang keempat konflik rumah tangga yang berkepanjangan lalu kelima adanya kesempatan banyak.

Hal senada di paparkan Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Supardji, SH.MH kumpul kebo bukan sesuatu yang beradab karena tidak sesuai dengan nilai nilai Ketuhanan.

Konstitusi kita mengandung nilai nilai HAM, agama dan kepercayaan yang menjunjung tinggi nilai nilai moral,” ujarnya.

Dalam perbandingan dengan negara lain, juga menerapkan tentang aturan hukum tetapi dalam skala yang terbatas.
Terkait regulasi di negara kita adalah UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam.ikatan.lahir batin menuju kebahagiaan dunia dan akherat, ucap Suparji.

Berikutnya lanjutnya teori dan azas hukum yang universal bagaimana menjaga perlindungan terhadap wanita, ada keseimbangan serta adanya nilai nilai hidup didalam masyarakat, tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *