Tak Terima PHK Sepihak 3 Orang Mantan Karyawan PT. Bersama Olah Boga Datangi Kantor Hukum DO LAW Dan Partner

Y2Z

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja swasta, buruh pabrik ataupun buruh perusahaan di bidang apapun berdampak pada hal yang kurang baik, kurang baik yang di maksudkan adalah para pekerja atau buruh selalu mendapatkan sikap prilaku serta ucapan kesewenang-wenangan dari pemilik perusahaan, sehingga berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, artinya tidak adanya kesepakatan diantar pihak perusahaan atau pemilik perusahaan dengan kami para pekerjanya. Ungkap Parta Wijaya mantan karyawan buruh pabrik dari PT.Bersama Olah Boga (BOB) saat ditemui di kantor advokat, Konsultan Hukum Do Law & Partner beralamat Villa Bogor Indah 02 Blok FF 5 No. 02 Rt.007/Rw.012 Ciparigi Bogor Utara Kota Bogor.

Sementara itu Supriyanto menjelaskan, kami memang kurang memahami akan halnya peraturan tentang ketenaga kerjaan dan mekanismenya jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, akan tetapi ketidak tahuan kami bulan berarti kami tidak diam, saat ini kami datang ke kantor advokat, konsultan hukum Do Law & Partners untuk kami bisa memahami mekanisme PHK sesuai aturan dari pemerintah, alhamdulillah kami diterima baik oleh pak Darzari Alman, SE, SH yang akan membantu kami sebagai penasehat hukum kami dalam menyelesaikan permasalahan ini.tutur mantan security PT.Bersama Olah Boga (BOB) yang beralamat Kp.BPM Rt.04/Rw.02 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Walid Abdullah berharap bahwa apa yang kami alami ini bisa dibantu oleh penasehat hukum kami untuk kami bisa mendapatkan apa yang menjadikan haknya kami secara hukum dan peraturan pemerintah. Harapnya.

Eka Octa Pramudita, SH menjelaskan hubungan kerja adalah relasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ihwal PHK diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kini telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

PHK juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju. Jelas Octa sapaan akrabnya.

Dalam Hal ini, Darzari Alman, SE, SH, mengatakan, pekerja yang tak terima dirinya di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak setidaknya bisa menempuh dua upaya.

Pertama, menyepakati Perjanjian Bersama antara perusahaan dan pekerja.
Kedua, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Meski tak diatur gamblang dalam UU (Undang-Undang) Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, kata ari, undang-undang mengamanatkan bahwa sahnya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hanya apabila perusahaan dan pekerja sudah menyepakati perjanjian bersama, atau ada putusan inkrah dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selama belum ada Perjanjian Bersama atau putusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang resmi, PHK perusahaan terhadap karyawan seharusnya belum sah.

“Jadi kalau seseorang dibilang di-PHK, itu belum sah, mau seribu kali diucapkan, mau seribu kali surat keluar, itu nggak sah. Sahnya itu kapan? Ya kalau ada putusan pengadilan atau Perjanjian Bersama,” kata ari sapaan akrabnya

Ari menjelaskan, Perjanjian Bersama hanya melibatkan pihak perusahaan dan pekerja. Melalui mekanisme itu, kedua pihak dapat berunding ihwal pesangon pekerja yang akan di-PHK.

Kesepakatan yang telah dicapai lantas ditandatangani kedua belah pihak dibuat Perjanjian Bersama (PB) untuk selanjutnya didaftarkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) pada pengadilan negeri di wilayah para pihak.

Selanjutnya, PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) mengadakan perjanjian bersama dan akan mengeluarkan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama (PB).

“Bukti pendaftaran perjanjian bersama ini kekuatan hukumnya sama dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Ari.

Apabila Perjanjian Bersama (PB) sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) pada Pengadilan Negeri (PN) di wilayah PB (Perjanjian Bersama) dan didaftarkan untuk mendapat penetapan eksekusi.

Selama PHI belum mengeluarkan keputusan, perusahaan tetap harus menjalankan kewajibannya ke pekerja, mulai dari membayarkan upah, jaminan sosial dan kesehatan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan adanya mekanisme ini, menurut ari, proses PHK tenaga kerja perusahaan terhadap pekerja sebenarnya butuh proses waktu.

“Maksudnya, memang ada proses-proses, tapi tentunya tidak otomatis langsung semuanya di tangan pengusaha,” ucapnya

Karena itu, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa kesalahan dan prosedur yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang. Ari menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang sudah ditentukan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” sebut ari.
Ari Menjelaskan, Ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam pasal undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 153.
A. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

B. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

C. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

D. menikah;

E. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

F. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

G. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

H. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

I. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

J. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Jelas Ari

Dalam kesempatan ini tentu saya akan memperjuangkan hak-hak kliennya, dan dalam beberapa waktu ada beberapa mantan karyawan PT. Bersama Olah Boga (BOB) datang ke kantor saya untuk meminta bantuan dalam pendampingan hukum halnya mengaku telah di PHK sepihak oleh perusahaan tersebut, diantara klien yang datang, diantaranya :
1. Supriyanto di PHK secara sepihak tahun 2018 di keluarkan dari pekerjaannya sebagai security oleh pihak PT. Bersama Olah Boga (BOB) dengan sepihak…
2. Partawijaya diterima masuk kerja di PT.Bersama Olah Boga (BOB) tahun 2012 dengan gaji / upah kerja Rp.350.000,- di PHK secara sepihak tanggal 20 Juli tahun 2020 dikeluarkan dari PT. Bersama Olah Boga (BOB) secara sepihak dari bagian produksi pembuatan sao.
3. Walid abdullah diterima masuk kerja di PT.Bersama Olah Boga (BOB) tahun 20212 di PHK secara sepihak tanggal 20 Juli tahun 2020 sebagai operator boiler (uwap).

Kami berharap apa yang menjadikan haknya, mohon diberikan dengan masa kerja selama 8 tahun dan untuk diketahui selama bekerja di PT.Bersama Olah Boga (BOB) tidak menerima BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi segala hal bentuk apapun kami hanya minta haknya saja sesuai dengan peraturan negara untuk tenaga kerja/buruh seperti kami ini. Harap partawijaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *