Klaten penanews.net – Jawa Tengah. Adanya penambangan Pasir, Desa Sidorejo Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten bikin resah warga sekitar, pasalnya mengganggu kenyamanan warga dalam beraktifitas sehari-hari, terutama debu pasir di pemukiman warga sekitar lokasi tambang tersebut bahkan bisa mengakibatkan warga terkena penyakit pernapasan serta batuk batuk, dati dampak debu yang dihasilkan, warga setempat juga curiga dengan perijinan tambang galian C yang dikelola oleh PT. Rajawali Berkah Alam tersebut, ucap warga Desa Sidorejo Kecamatan Kemalang kepada awak Media, Selasa (27/09).
Atas informasi warga setempat Awak Media melakukan survey langsung dilokasi tambang yang dikelola PT. Rajawali Berkah Alam.
Awak Media mengklarifikasi atas sumber dari warga setempat kepada penanggung jawab dilapangan dan sambil menunjukkan surat perijina, ” bahwa untuk dilapangan selalu berganti ganti orang, dan menegaskan bahwa pemilik tambang tersebut bernama Jaka domisili di Ceper Kabupaten klaten,” Jelasnya.
Walaupun penanggung jawab dilapangan menunjukkan perijinan tambang tersebut, kalau dilihat pelanggarannya tidak ada, tangki penampung BBM Solar dan memperkuat keterangan dari warga tentang asal BBM diduga solar subsidi yang digunakan untuk mengoperasikan 4 (empat) unit excavator / bego dilokasi tambang tersebut, menurut tingkat kedalaman tambang galian C seputar 45 M sangat membahayakan terjadinya tanah longsor dan bencana lainnya.
Beberapa warga pernah menanyakan tentang perijinan tambang milik PT. Rajawali Alam Berkah kepada Dinas terkait, mengatakan bahwa belum punya ijin operasional maupun dokumen pengolahan lingkungan dari DLHK Provinsi Jawa Tengah, Tandasnya.
Warga berharap Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas galian tambang pasir tersebut, karena dinas terkait yang ada diwilayah kabupaten Klaten tidak merasa diberi tembusan mengenai surat tambang tersebut, hukum tidak mengenal tebang pilih dan ibarat mata pisau jangan tajam dibawah tapi tumpul keatas mari bersama sama menegakkan suatu keadilan sesuai sila ke-5 Pancasila yang diharapkan, bisa diduga surat ijin yang di tunjukan kepada awakmedia abal abal, penyikapi keterangan dari pihak Dinas terkait di wilayah tersebut, tandasnya.
Pewarta: Tim Red05