Bekasi Kota, penanews.net _ Jawa Barat. Sidang perkara perdata nomor 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat DS yang digelar melalui sistem E-Court di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Kamis (2/10/2025) menghasilkan putusan yang dinilai objektif. Tergugat I, PY, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas keputusan tersebut yang dianggap mencerminkan rasa keadilan.
“Kami para tergugat I dan tergugat II, serta keluarga besar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Terlebih kepada Ketua PN Bekasi, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) yang turut melakukan pengawasan internal atas perkara 642/Pdt.G. Hasil putusan Majelis Hakim sangat objektif dan berkeadilan sesuai amanah undang-undang,” ujar PY.
PY juga berharap agar laporan-laporan yang telah dilayangkannya ke Divisi Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terhadap mantan suaminya, DS, dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, selain dugaan pelanggaran etik dan pidana, pihaknya juga berencana melaporkan kembali DS atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.
“Saya dan keluarga besar berharap laporan-laporan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri segera diproses. Mengingat DS adalah anggota aktif kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” kata PY.
Terkait aset rumah yang kini masih ditempati oleh mantan suaminya, PY meminta DS untuk segera mengosongkan rumah tersebut. Ia menegaskan, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya DS memahami dan mematuhi putusan pengadilan serta menghormati hak kepemilikan yang sah.
“Kami keluarga besar tidak ingin DS lagi berada di rumah itu, karena aset tersebut milik saya dan surat kepemilikannya atas nama saya. Silakan keluar dengan kesadaran sendiri,” tegas PY.
Sementara itu, juru bicara PN Bekasi, Daryanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara 642/Pdt.G/2024 dengan penggugat DS dan tergugat PY serta RA telah diputus melalui sidang E-Court. Menurutnya, gugatan tersebut tidak diterima karena dinilai kabur.
“Dalam amar putusan perkara 642/Pdt.G/2024/PN Bks tanggal 2 Oktober 2025, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II. Gugatan penggugat dinilai tidak jelas atau kabur, sehingga dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Daryanto.
Secara terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Bekasi atas putusan yang dinilainya berkeadilan. Ia menilai, keputusan tersebut mencerminkan tegaknya hukum yang berpihak pada kebenaran.
“PN Bekasi patut diapresiasi. Putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak jelas dan tidak diterima membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dengan tegak lurus,” pungkas Opan.
(Boim)