Terkait kasus RP tindak Pidana Penghasutan Dan Atau Perbuatan Tidak Menyenangkan, Kapolres Banyuasin Angkat Bicara

PN _ Banyuasin, Sumsel. Inisial RP daftar pencarian orang (DPO), polres Banyuasin, Polda Sumsel, Akhirnya menyerahkan diri

Di polres Banyuasin, Tersangka Inisial (RN) warga desa tebing Abang kecamatan rantau Bayur kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Senin Malam Pukul 20:00WIB (07/06/2021).

Saudara RP tersebut dengan kasus tindak pidana penghasutan dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau melawan petugas dan tidak menuruti perintah pasal. 160 KUHP, pasal. 335 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal. 216 KUHP.

No. Register kejahatan 12 LP /b /503/v/2021/SPKT/Polda Sumsel ,tanggal 30 Mei 2021.

AKBP imam tarmudi, S.IK.,MH. di dampingi Kasatreskrim Ikang Ade putra, S.IK., Mengatakan saudara RN menyerahkan diri di polres Banyuasin pada pukul 20:00 wib.

“RP di serahkan oleh keluarganya ke polres banyuasin dalam kondisi keadaan sehat serta didampingi tokoh masyarakat desa tebing Abang,” Beber Kapolres AKBP imam tarmudi, S.IK.,MH.

“malam ini juga saudara RP akan kita diserahkan ke polda Sumsel untuk di proses lebih lanjut,”Tutur imam .

“Kemudian saudara RP dilakukan tes urine ternyata, hasilnya Positif,” tambah imam

Sementara, RP di hadapan para awak media mengungkapkan, bahwa dirinya menyerahkan diri ke polres banyuasin menyatakan kata menyesal apa yang telah dia perbuat hingga mengakui kesalahan telah mencoreng nama baik insan pers.

“Saya meminta maaf kepada Kapolres Banyuasin, Pemerintah kabupaten Banyuasin, Kejari kabupaten Banyuasin, masyarakat kabupaten Banyuasin juga kepada para insan pers, karena sudah mencoreng nama baik insan pers dan Pemerintah kabupaten Banyuasin, atas kehilapan apa yang saya lakukan itu saya meminta maaf yang sebesar besarnya.”tutur Roni pasla. Senin Malem(07/06/2021).

Kemudian Usai (RP)menyatakan sikap permohonan maaf atas segala kekhilafan dia lakukan, Kapolres AKBP imam tarmudi menambahkan, yang telah dilakukan dan di perbuat RP ini semoga menjadi pelajaran jurnalis kedepan, jangan Samapai ada lagi kejadian seperti yang di lakukan RP tersebut. “Jadilah jurnalis atau pewarta yang baik dan profesional berikan edukasi baik di masyarakat, sebagaimana bila ada temuan Fakta dilapangan bicarakan dengan baik,” tandas nya

Untuk diketahui, ditetapkannya RP sebagai DPO bermula dari pengerebekan Satnarkoba Polres Banyuasin disebuah pondok di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur.

“Kronologis sebenarnya yang terjadi, pada saat itu Sat Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi tentang adanya beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi sabu di sebuah pondok di dalam kebun karet di Dusun I desa Tebing Abang Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/5/2021) lalu,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Janrat Tunggal Sik, belum lama ini.

Sambung dia, karena ini berpotensi merusak generasi muda di Desa Tebing abang dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan ternyata informasi tersebut memang benar adanya. Lalu pada hari Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB kami lakukan penggerebekan di pondok tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Jatrat, pada saat penggrebekan tersebut, pihaknya melihat didalam pondok tersebut terdapat 4 orang laki-laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, akan tetapi pada saat penangkapan, 3 orang berhasil melarikan diri dengan cara berlari ke dalam kebun karet dan 1 orang berhasil diamankan.

“Di lokasi kejadian tidak ada perempuan, hanya 4 orang laki, dimana 3 orang berhasil kabur dan 1 orang tertangkap. Saat diamankan dan ditanya petugas kepolisian. Orang yang tertangkap tersebut mengaku seorang jurnalis berinisial RP dan saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

IMG 20210608 114200

Menurut Jatrat, dari penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga yang diduga jenis sabu, 2 buah bong atau alat hisab yang terbuat dari motol minuman merek Fanta, 7 buah pirek kaca kosong, 10 buah Jarum, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 buah parang dan 1 buah kotak plastik warna putih.

 

Pewarta : Irzan Septriawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *