Demak penanews.net – Jawa Tengah menindak lanjudti surat yang di keluarkan dari Polres Demak tercatat Nomor SP2HP/ 738/ XI/ RED 124/ 2021/ Reskrim , yang di tujukan kepada Sdr Kusaini Bin Suratman di Desa Kalitengah Rt 04/ Rw 03 kecamatan Mranggen Kabupaten Demak sesuai yang tertulis, pihak kuasa hukum LBH KIP ( Lembaga Bantuan Hukum Kajian Informasi Publik ) bagian Analisa Kodrat G yang akrab dalam sebutanya menuturkan
Materi atas substansi POLRES Demak dalam memutuskan proses pra peradilan SP2HP CACAT HUKUM tidak memenuhi unsur- unsur gelar perkara sejau ini belum ada yang namanya di lakukan mekanisme di gelar perkara akan tetapi SP2HP ada simpulan sudah melakukan “GELAR PERKARA” ini wujud kesenjangan yang perlu kita luruskan dalam upaya hukum ke tingkat POLDA atau kita laporkan ke PTUN agar penyidik dalam mengambil tindakan hukum ketetapan uji materi tidak sepihak dan menjadi kebiasaan pada jajaran POLRES DemK, tutur Kodrat G sebagai Ketua umum Yayasan LBH KIP dalam kesetrukturalnya.

Dan masih dalam menyikapi surat yang di keluarkan dari Polres Demak, pihak dari ketua komite MTS yayasan Sholihiyyah merasa tidak puas atas surat yang di keluarkan dari Polres Demak tersebut, ucap Mugiono A.Md.
Terkait adanya surat yang dari Polres Demak ke alamat rumah saya,Selasa tgl30 November 2021merasa kurang nyaman dan kurang puas dan terkait perkara tersebut pihak Yayasan Sholihiyyah akan mengembalikan ke Polda Jateng yang awalnya laporan pengaduan dari POLDA yang di arahkan ke wilayah hukum Polres Demak, tutur Kusaini S.Pd.I.
Dari PJ LBH KIP angkat bicara tentang surat yang di keluarkan dari pihak Polres Demak, berdasarkan dari hasil penyelidikan yang tidak sesuai dengan leporaan perkara yang di ajukan dari Yayasan Sholihiyyah yang di tangani dari pihak Polres Demak maka kita sepakat mau mengambil upaya Hukum di tingkat Polda dan akan di tembuskan ke MABES POLRI, serta ke KEMENKUMHAM,pungkas Usman selaku PJ ( penanggung Jawab ) LBH KIP.
Pewarta : DSR
Red05
Semnagat selalu