Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan terkait larangan pihak kepolisian lalulintas melakukan penilangan manual. Sebagai gantinya, penilangan harus dilakukan dengan tilang elektronik atau ETLE
Namun aturan baru Kapolri tersebut, ternyata belum bisa diterapkan di wilayah hukum Polres Subang, akibat belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang berkaitan dengan Penerapan tilang Elektronik.
” Di Subang sendiri tilang elektronik belum bisa diberlakukan, karena kami Satlantas Polres Subang belum memiliki kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujar Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, Jumat(28/10/2022)
Menurut Lucky, sekalipun belum bisa memberlakukan tilang elektronik, Satlantas Polres Subang sudah tak memberlakukan penilangan manual.
” Aturan Kapolri terkait larangan tilang manual, sudah kita laksanakan. Kepada para pelanggar lalu lintas hanya diberikan teguran,” katanya
Dikatakan Lucky, meskipun tidak melakukan penindakan tilang, pelanggar lalu lintas tetap dihentikan dan diberikan teguran, demi keselamatan pengguna lalu lintas itu sendiri.
“Kami ada blangko teguran, bagi pelanggar lalu lintas,” tandasnya
Selain itu, sebagai upaya menekan terjadinya pelanggaran, Satlantas Polres Subang, meningkatkan kegiatan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan komunitas pengemudi serta pengendara.
“Selain itu, peran dan fungsi pos lantas di Subang tetap berlalu, petugas selalu standby di setiap pos lantas,” kata dia.
Mantan Kasat Lantas Polres Majalengka tersebut juga mengaku belum bisa memastikan kapan tilang elektronik bisa diberlakukan di wilayah hukum Polres Subang.
“Kita belum bisa memastikan kapan akan berlalu di Subang, mengingat Sapras penunjang ETLE masih belum ada. Jadi kami fokus melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran dan sosialisasi kamtibselcarlantas saja keberbagai komunitas motor dan sekolah-sekolah,” kata dia.
Indri