PN. Banyuasin, Sumsel. Kesempatan selama dua bulan bekerja menjadi pekerja motong karet, ternyata dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Aleh Sumirat (32). Residivis Rutan Pakjo yang divonis 1,2 tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, kembali kambuh mencuri dua unit sepeda motor jenis honda scopy warna merah nopol BG 4665 JAR, Honda Beat putih nopol BG 3596 JAM milik mantan bosnya, Sutiyono, di dapur rumah korban, Jalan Impres KM 7 Desa Tirto Sari Kecamatan Mariana Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (31/5/2021) pukul 00.30 WIB. Akibatnya, harus kembali ke balik jeruji besi sel tahanan Polsek Mariana, setelah digerbek Tim Tujah (Tangkap Ungkap Kejahatan) Polsek Mariana dibawah pimpinan Bripka Guntur, Senin (14/6/2021).
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo menjelaskan, tersangka ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun dalam kasus yang sama.
“Tersangka kita tangkap ketika berada di Desa Lempuing, OKI. Dari tangan tersangka, turut kita amankan tiga unit sepeda motor jenis honda scoopy warna merah nopol BG 4665 JAR, Honda Beat putih nopol BG 3596 JAM dan Honda Supra X125 nopol BG 4872 NN,” papar Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo.
Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya pernah berkerja selama dua bulan kepada korban.
“Saya tahu kondisi rumah itu, karena pernah bekerja disana sebagai motong karet. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong dan saya membawa kabur dua unit motor, dengan cara mengunjal satu persatu ke dalam salah satu rumah kosong tidak jauh dari lokasi. Rencananya, motor tersebut akan saya pergunakan sendiri,” Tutur dia, sembari menambahkan dirinya saat ini tidak ada kerjaan.
Pewarta : Julianto