Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Seorang tersangka pelaku praktek dukun cabul berinisial MI (35) warga Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, terancam hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
Tersangka MI di sangkakan melanggar pasal 4 huruf b jo pasal 6 huruf c undang undang no 12 tahun 2022, yaitu telah melakukan praktek dukun cabul kepada tiga orang korban wanita berinisial, SR (32), R (24) dan NS (46).
“Tiga orang wanita ini menjadi korban dukun cabul berinisial MI (35) di Kp. Bulaksaga RT 003 RW 006, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Dari ketiga korban hanya SR (32) yang sempat disetubuhi MI, sementara R (24) dan NS (46) berhasil menolak niat bejat pelaku,”
ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu buah baju kaos lengan panjang berwarna orange, satu buah celana dalam berwarna hitam, satu kaos biru tua motif bunga, satu celana pendek biru putih motif kotak kotak, satu baju warna merah muda.
Sebelumnya, aksi bejat pelaku ini dapat terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada aparat berwajib di Polsek Gunungsindur, yang langsung menindaklanjuti serta mendampingi korban untuk melaporkannya ke Unit PPA Polres Bogor.
“Iya petugas bhabinkamtibmas hanya mendampingi korban dan langsung di tangani oleh jajaran Polres Bogor,” ujar Kompol Birman Simanullang SH, saat dikonfirmasi awak media ini.
Boim / Fahry