Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Rekonstruksi kasus pembunuhan Suwanti (45), seorang ibu rumah tangga di Kampung Cikandang Setu, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada tanggal 29 April 2025 silam, berlangsung panas dan penuh emosi, Senin (26/5/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah keponakan korban sendiri, MZ (18), yang tega menghabisi nyawa bibinya secara kejam.
Rekonstruksi digelar oleh Tim INAFIS Polres Bogor Aiptu Ajo dan Bripka Sumiyanto, bersama Unit Reskrim Polsek Rumpin AKP CH. Poerba Kanit Reskrim dan Tim Penyidik, Hadir dalam kegiatan tersebut penasihat hukum tersangka Akbar SH dan rekan, suami korban Andi (47), serta perangkat desa seperti Kadus 02 M. Iyon SH, Ketua RW 003 Otong, Ketua RT 003 Sodik, dan Wajad staf Desa Mekarsari.
Dalam reka ulang, tersangka MZ memperagakan beberapa adegan. Ia mengaku membunuh korban dengan memukul kepala menggunakan linggis sebanyak tujuh kali, lalu membekap wajah korban dengan bantal hingga meninggal. Motif pembunuhan disebut karena tersangka sakit hati sering dimarahi oleh korban.
Ketegangan memuncak ketika anak korban, Farel, tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah tersangka. Ia tak kuasa menahan emosi saat melihat secara langsung bagaimana ibunya dihabisi. “Saya kesal dan jengkel banget, Pak. Lihat dia yang sudah membunuh ibu saya dengan keji,” ujar Farel penuh amarah.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP CH. Poerba, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tersangka sesuai hukum yang berlaku. “Perbuatan pelaku sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan. Ini bukan spontan, melainkan pembunuhan berencana dengan alat berat dan tindakan yang menghilangkan nyawa. Kami pastikan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan pasal maksimal,” tegasnya.
Suami korban, Andi, mengaku sangat terpukul. Ia merasa dikhianati karena selama ini keluarganya telah merawat MZ seperti anak sendiri. “Istri saya sayang padanya. Tapi dia malah membalas dengan membunuh. Saya ingin dia dihukum mati,” ucapnya dengan suara bergetar.
Kepala Dusun 02, M. Iyon SH, juga mengecam keras tindakan pelaku. Ia menilai perbuatan MZ telah melukai seluruh warga desa. “Kami minta keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya persoalan keluarga, tapi juga soal kemanusiaan. Korban sudah anggap pelaku anak sendiri, tapi nyawanya justru direnggut dengan keji,” katanya.
Pihak Polsek Rumpin menyatakan bahwa seluruh hasil rekonstruksi akan dijadikan bahan utama dalam penyusunan berkas perkara. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan.
(Boim)