Salatiga penanews.net – Jawa Tengah. Nekat menjual bubuk obat bahan peledak mercon, tiga pemuda diringkus anggota Satuan Reserse Kriminil Polres Salatiga.
Ketiga tersangka adalah MM dan, MRF warga Plumbon Suruh Kabupaten Semarang serta, A warga Druju Sidorejo Kidul Salatiga.
Atas perbuatanya, Idulfitri 1444 H Tahun 2023 para pelaku terpaksa merayakan di Tahanan Polres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, pelaku tertangkap tangan didua lokasi terpisah di Kota Salatiga saat menjual bubuk mesiu atau obat mercon pada Senin, (27/03/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut pertama di lokasi Taman Tingkir Kota Salatiga dengan tersangka MM dan MRF berawal pada hari Minggu (26/03/2023).
Kedua tersangka membeli obat mercon dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian akan melakukan transaksi di Kandangan Ambarawa Kabupaten Semarang.
” Para pelaku tersebut membeli sebanyak 5 Kg seharga satu juta seratus ribu rupiah dengan maksud dan tujuan akan diperjualbelikan kembali,”jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya setelah mendapatkan bubuk mesiu, oleh tersangka ditawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan. Kemudian pada hari Senin (27/03/2023), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kg dengan harga jual Rp. 270 ribu.
“Mereka (Pembeli dan penjual ), janjian akan melakukan transaksi di Taman Tingkir Kota Salatiga. Pada saat hendak transaksi kemudian Unit Reskrim bersama Unit Kamneg Polres Salatiga datang mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 kg bubuk mesiu,”ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kasat Reskrim, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 kg dan sumbu mercon yang berada dirumah pelaku untuk selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, kemudian untuk TKP kedua di Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga dengan tersangka berinisial A hari Senin (27/03), pada saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan.
“Saat patroli, dilokasi mendapatkan seseorang yang mencurigakan dan setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kg bubuk mesiu yang hendak dijual,” tambahnya.
“Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak 2 kg (dua kilogran) sehingga kesuluruhan didapati 3 kg (tiga kilogram) dan 3 (tiga lembar) sumbu mercon, kemudian tersangka dan Barang Bukti ( BB ), dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas AKP, M Arifin.
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut pihaknya membernarkan.
“Iya benar Polres Salatiga berhasil mengamankn 3 (tiga) orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti 8 Kg (delapan Kilogram) bubuk mesiu dan 5 (lima) lembar kertas sumbu,” katanya.
“Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,”tandas utup IPTU Henri.