penanews.net _ Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi telah melayangkan surat pengaduan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Surat pengaduan tertanggal 25 April 2025 tersebut ditembuskan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri dengan nomor: 92/TB-IPW/IV/2025.
“Perihalnya yakni pengaduan terhadap dugaan korupsi dalam peralihan tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik no. 03109/Pondok Kopi dari atas nama Suwandi kepada I A H, ” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang dikirim ke media, Selasa (6/5/2025).
Ketua IPW mengatakan, surat pengaduan tersebut terkait dugaan kerugian negara pembayaran PBB yang diduga dimanipulasi atau direndahkan nilai transaksinya oleh Kombes IAH sekitar Rp 406 juta untuk BPHTB atas tanah sertifikat hak milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi yang telah di balik namakan dari Suwandi.
Sugeng menjelaskan, surat pengaduan itu dilayangkan karena adanya perbedaan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi (SPPT PBB) dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023. Dimana, pada SPPT PBB asli tahun 2023,
“NJOP objek tanah dan bangunannya adalah Rp. 16.263.186.000. Tetapi dalam PBB yang diduga direkayasa dan dimanipulasi tersebut, NJOP objek tanah dan bangunannya hanya Rp. 7.842.338.000,” papar Sugeng.
Sehingga, lanjutnya, dalam Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, BPHTB yang disetor oleh Kombes IAH selaku wajib pajak membayar BPHTB hanya Rp. 406 juta yang dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2023 melalui Bank DKI dengan Kode Bayar : 31231211116211869.
“Padahal seharusnya beban BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 812 juta. Karenanya, ada dugaan kerugian negara atau kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 406 juta dan hal itu merupakan dugaan perbuatan curang yang merugikan negara seperti telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sugeng menegaskan, dalam pasal 39 ayat 10 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.
Sedang pada pasal 39A di undang-undang tersebut dinyatakan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur atau bukti pajak yang tidak benar dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur atau bukti pajak yang tidak benar”.
Bahkan, atas dugaan tindakan rekayasa terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan Nomor Objek Pajak : 317203100400100540 tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 406.000.000,- (Empat ratus enam juta rupiah).
“Dan merupakan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu menyatakan bahwa: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Oleh sebab itu, sambungnya, Advokat Arianto Hulu SH dan Junior F Mangikini SH dari Tim Bantuan Hukum IPW memohon kepada Kepala Kortastipikor Mabes Polri, untuk memproses dan menindak tegas Kombes I A H yang memanipulasi faktur pembayaran pajak PBB dan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 406 juta,” tutup Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
(BM / FRI)





