Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Jaminan konstitusional terhadap pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, pada kenyataannya masih terbentur oleh sistem penegakan hukum yang belum mampu menerjemahkan jaminan konstitusional ke dalam peraturan operasional teknis.
Akibatnya, respon negara terhadap perjuangan masyarakat adat yang membela diri dan mempertahankan hak ulayat selalu diwarnai kriminalisasi, termasuk pembela masyarakat adatnya sebagai human right defenders.
Menyikapi hal tersebut sekaligus sebagai rangkaian dari pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Seknas Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI) Pergerakan, mengadakan giat diskusi publik di Joglo Keadilan, Parakan Salak, Kemang, Rabu (14/9/2022).
Syamsul Alam Agus, S.H., Ketua Seknas PPMAN menjelaskan penyelenggaraan PKPA bertujuan sebagai bentuk respon untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum.
Ia menegaskan, PKPA merupakan salah satu syarat utama untuk menjadi advokat sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya Pasal 2 ayat (1), yang mengatur bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
Selain itu, sambungnya, syarat menjadi seorang advokat adalah telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat dan melakukan magang selama 2 tahun terus menerus pada kantor advokat atau organisasi bantuan hukum serta telah dinyatakan lulus ujian advokat.
“Maksud penyelenggaraan PKPA ini, dalam rangka memfasilitasi peningkatan kapasitas kader masyarakat adat untuk membela kasus – kasus hukum yang dihadapi oleh anggota komunitas adat” tukas Alam, sapaan akrabnya.
Sementara Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), menyatakan bahwa macetnya Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat menunjukkan eksistensi masyarakat adat seperti antara ada dan tiada.
“Masyarakat adat itu seperti antara ada dan tiada. Sebab, jaminan pengakuan dan penghormatan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, tidak ditindaklanjuti dalam peraturan operasional dengan bentuk undang-undang. Hal ini terbukti dengan tidak disahkannya Rancangan Undang – Undang Masyarakat Adat yang sudah terparkir puluhan tahun”, kata Sugeng.
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, lanjut Sugeng, telah menjamin pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, yang berbunyi: “negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Sugeng menilai, macetnya pengesahan RUU Masyarakat Adat akibat banyaknya kepentingan korporasi yang terganggu bilamana RUU disahkan, akan menjadi tantangan bagi pembela hak – hak masyarakat adat.
“Upaya mewujudkan pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah bagian dari tantangan yang harus dihadapi oleh para peserta PKPA PPMAN Angkatan I (Satu) ini, yang diharapkan menjadi advokat pembela hak-hak masyarakat adat. Tidak ada hak terwujud begitu saja, tanpa perjuangan mewujudkannya”, pesan Sugeng.
Tampak hadir pula dalam acara diskusi publik itu, D.Y. Witanto selaku Asisten Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia serta Kombes Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.
Boim / Fahry