TKSK Kecamatan Rumpin Bekerjasama Dengan Pemdes Mekarsari Mensosialisasikan Permensos No 5 Tahun 2021

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Kementerian Sosial memperbaharui peraturan tentang program pangan non tunai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Program sembako.

Peraturan Menteri Sosial No 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Program sembako. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Rumpin bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Mekarsari melakukan sosialisasi Permensos No 5 Tahun 2021, yang bertempat di kantor desa. Rabu (17/11/21).

Giat sosialisasi tersebut dihadiri oleh Intan (TKSK), Nurul Staf PKM Kecamatan Rumpin, Hendrik (Kepala Desa Mekarsari), Ujang SW, (Ketua BPD), Aiptu A Nasuta (Binmas), Serda Sugeng (Babinsa), ketu RT dan RW se-Desa Mekarsari.

Di sela-sela giat sosialisasi Hendrik mengatakan, Kami dari pemerintahan desa dengan senang hati memfasilitasi giat sosialisasi tentang Permensos No 5 Tahun 2021 tentang program bantuan BPNT dan PKH. “Tentunya sosialisasi yang diberikan oleh TKSK Kecamatan agar para pengurus bansos dan ketua RT/RW lebih memahami bagaimana aturan dan mekanisme penyaluran bansos,”

Harapan dari Pemerintahan Desa, Khususnya saya selaku Kepala Desa, semoga dengan adanya penyuluhan/sosialisasi ini ketua kelompok/pendamping serta ketua RT dan RW lebih memahami agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (negatif), dan yang utama itu program bantuan dari pemerintah tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran, dan yang terpenting semua KPM yang ada di desa Mekarsari yang benar-benar ekonomi nya dibawah (miskin) menerima atau masuk kedalam program bantuan sosial,” ucap Hendrik

Sementara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Rumpin (TKSK) Intan mengatakan, Sosialisasi Permensos No 5 Tahun 2021 ini sangatlah penting dan harus dilaksanakan agar para ketua / pendamping penerima bansos lebih memahami dan langkah-langkah yang dilakukan tidak berbenturan dengan hukum,”

“Tadi sudah saya sampaikan kepada para ketua RT/RW dan yang lainnya tentang Permensos No 5 Tahun 2021 Tentang Progam Bantuan, bagaimana sistem dan mekanismenya, jangan sampai nanti atau kedepannya ada suatu kendala dan kurang memahami tentang Permensos serta menimbulkan permasalahan. “Jadi mari sama-sama kita bekerja dan membantu masyarakat agar masyarakat menerima bantuan dan program pemerintah berjalan dengan sesuai harapan, demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera,” pungkas Intan

IMG 20211118 073457
~ Suasana Ruang Rapat, pada saat TKSK Kecamatan Rumpin dan Kepala Desa Mensosialisasikan Permensos No 5 Tahun 2021

Begitupun yang disampaikan Aiptu Ateng (Binmas) dan Serda Sugeng (Babinsa) kami berdua akan terus mengawasi dan mengawal proses penerimaan atau penyaluran bantuan, baik itu BPNT, PKH, Banprov dan bantuan lainnya, agar penyaluran bansos dari pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan, dan yang terakhir kami tekankan jangan sekali-kali bermain atau menyalahgunakan bansos, baik itu penerima ataupun pendamping atau ketua kelompok, kalau sampai itu terjadi kita akan proses hukum,” ujar keduanya menegaskan

 

Pewarta : Boim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *