Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Aksi Aksi meresahkan geng motor kembali terjadi di Subang. Kali ini dua orang anak Geng motor XTC tega membantai 1 orang korban menggunakan celurit.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi Selasa tanggal 11 Juli tahun 2023 sekitar pukul 20:30 Wib di jalan raya Kalijati-Cipeundeuy tepatnya di depan PT Xiaolindo Prismatama di kampung Cijoget Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H., M.H mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban FS (23) mengendarai motor diduga dengan sengaja menggeber-geber knalpotnya saat korban melintasi dihadapan para pelaku. Sehingga akhirnya korban dikejar oleh kedua pelaku yakni RD dan BY.
” Kronologisnya, pelaku merasa tersinggung saat korban menggeber knalpot motornya saat melintas dihadapan para pelaku. Akhirnya pelaku yang tersinggung, secara spontan mengejar korban menggunakan motor FU, sehingga korban dan pelaku akhirnya kejar-kejaran,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam press release-nya dihalaman Mapolres Subang, Rabu(26/7/2023)
Setelah kejar-kejaran antara kedua pelaku dan korban, akhirnya korban pun berhenti dan terjadi keributan antara pelaku dan korban.Korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk membuka jaket yang dipakainya, namun korban menolak.
” Setelah cekcok antara pelaku dengan korban, kemudian salah seorang pelaku mengeluarkan celurit dibalik badannya dan langsung menusukan kebagian rusuk korban hingga menembus ke paru-paru, sehingga korbanpun langsung tersungkur berlumuran darah,” katanya
Lebih lanjut Kapolres Subang menjelaskan, Kedua pelaku usai menusuk korban dengan celuruit hingga korban tersungkur, pelaku langsung melarikan diri.
“Korban akhirnya ditolong oleh warga langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan. Namun setelah menjalani perawatan selama 6 hari, nyawa korban tak bisa diselamatkan,” ungkapnya
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit motor pelaku, sebilah celurit, jaket XTC dan pakaian korban yang berlumuran darah
Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku RD dan BY mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 170 dan atau 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal kurungan 5 tahun 6 bula