Bandung penanews.net Jawa Barat- 1974 — 1976 saya sebagai PA UTERPRA ( DAN RAMIL ) Pyramid, Wamena, Jaya Wijaya Irian Jaya, 1982 / 1983 sebagai Kasi OPS Sat Pur Yonif 726 mengendalikan 33 Pos di perbatasan, pantai, pegunungan, kota dan pedalaman Irian Jaya / Papua Barat
Pola Operasi saat itu menggunakan Operasi Teritorial, dibantu Operasi Inteljen dan Operasi Tempur disiapkan
Panglima Operasi melarang tentara menyebut gerombolan atau pemberontak dengan sebutan OPM ( Operasi Papua Merdeka ) karena bisa dimaknakan sebagai dukungan politik terhadap mereka yang berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain jika pemberontak menghendaki
Maka kita publikasikan dengan sebutan GPL ( Gerombolan Pengacau Liar ) atau GPK ( Gerombolan Pengacau Keamanan )
Kini sebutan itu menjadi KKB atau Kelompok Kriminal Bersenjata
Dalam kontek kenegaraan kita harus pahami makna hakiki terkait kepentingan dan peran dalam negeri, luar negeri, Undang Undang dan hukum positif
Dalam makna KKB tersirat dan terkandung maksud kata KRIMINAL, artinya bisa lebih sempit dari makna KEAMANAN seperti yang dimaksud dari HANKAM atau KAMNAS atau KAMTIBMAS
Sedangkan fakta di lapangan sudah berkembang lebih dari makna kriminal yang bisa dikonotasikan dengan kriminal dalam arti sempit yang menjadi domainya kepolisian
Apalagi ada kata kata bersenjata yang menurut Undang Undang no 34 th 2004 ( meskipun sebagian sudah diubah dengan Undang Undang yang baru ) yang bisa membuat rancu atas peransi TNI dan Polri yang memang seharusnya tegas antara landasan Militer sebagai Combatan dan Polisi sebagai Non Combatan atau sipil
Dengan kata lain secara Komulasi KKB bisa dimaknakan minimal Banci maksimal menjadi domainya Polisi
Oleh karenanya istilah KKB perlu di ubah dan diefektifkan lagi menjadi GPK dengan pengertian K = Keamanan terhadap AGHT ( ancaman, gangguan, hambatan, tantangan ) negara dan bukan keamanan pada tingkat pribadi atau perorangan sebagai bagian dari peransi kepolisian
Antara KKB dan GPK sama sama menjadi domainya NKRI atau memperkecil dan mempersempit peran Luar Negara, tapi GPK lebih tegas bahwa permasalahan yang ada sepantasnya ditangani oleh militer secara penuh dan menjatuhkan derajat kelompok lawan sebagai layaknya gerombolan atau penjahat negara ( kenapa Menlu, Mendagri, Menhan, Menkopolhukam, Menko Kum Ham diam ? )
Dengan demikian sebutan GPK menjadi lebih tepat dibanding KKB baik dikaitkan dengan urusan, peran dan kepentingan dalam negeri, luar negeri, politik, hukum maupun keamanan negara
( Bandung, 20 Mei 2023, Sugengwaras )