Unit SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang Melayani Dengan Baik Laporan Masyarakat Yang Kehilangan Surat Berharga 

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat

Unit SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan  (STPL).

Masyarakat yang melapor adalah Saudari  Kokom Kampung  Mande Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang Kab Subang melaporkan kehilangan Kartu keluarga dalam pembuatan laporan kehilangan tersebut Saudari  Kokom melampirkan Fotocopy KTP sebagai kelengkapan berkas. Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan di SPKT Polsek Sagalaherang. Rabu,12/07/2023.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Sagalaherang Iptu H. Irpan Taufik Firmansyah S.Pd.,M.M melalui KA SPKT Polsek Sagalaherang Aiptu Henri mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan membawa berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan Fotocopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.

IMG 20230713 WA0000

Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Sagalaherang agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aiptu Henri Pelayanan SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *