Subang. Penanews.net _ Jawa Barat
Unit SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Masyarakat yang melapor adalah Saudari Kokom Kampung Mande Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang Kab Subang melaporkan kehilangan Kartu keluarga dalam pembuatan laporan kehilangan tersebut Saudari Kokom melampirkan Fotocopy KTP sebagai kelengkapan berkas. Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan di SPKT Polsek Sagalaherang. Rabu,12/07/2023.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Sagalaherang Iptu H. Irpan Taufik Firmansyah S.Pd.,M.M melalui KA SPKT Polsek Sagalaherang Aiptu Henri mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan membawa berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan Fotocopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.
Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Sagalaherang agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aiptu Henri Pelayanan SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan.