Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Unit SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga masyarakat Jumat 11/08/2023
Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Polsek Sagalaherang Polres Subang Langsung merespon laporan masyarakat dengan langsung dibuatkan surat tanda penerimaan laporan (STPL)
Masyarakat yang melapor adalah Sdr Acep warga desa Sagalaherang Kaler Kabupaten Subang, bapak Acep melaporkan bahwa dirinya kehilangan kartu keluarga, dalam pembuatan laporan tersebut pak Acep melampirkan Fotocopy KTP sebagai kelengkapan berkas, dirinya mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan unit SPKT Polsek Sagalaherang.
Atas arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek sagalaherang Iptu H. Irfan Firmansyah S. Pd., M.M. mengarahkan melalui unit SPKT Polsek Sagalaherang Bripka Andri Hermawan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penertiban STPL tidak dipungut biaya atau gratis, Bripka Andri menambahkan buat masyarakat silahkan melapor dengan membawa berkas pendukung, misalnya laporan kehilangan STNK dengan melampirkan fotocopy BPKB atau surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.
Ditambahkan Andri bahwa kepada pelapor kehilangan agar mematuhi lalu lintas, bila mengendarai sepeda motor atau memasuki mapolsek sagalaherang agar memakai helm dan berpakaian sopan, jelasnya.
“Unit SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang melayani 24 jam nonstop dan tetap melakukan pelayanan pada hari libur” Pungkasnya.