VCS Berujung Pemerasan Yang Bernilai Fantastis

Majene penanews.net -Sulaweai Barat. Banyak masyarakat yang diduga menjadi korban video call sex (VCS), karena minimnya pengetahuan pada umumnya, bahwa sebenarnya itu modus kejahatan yang ingin menjebak korbanya untuk bisa diperas.

Aswad Paralegal Elang Maut Indonesia menyampaikan kepada awak media, bahwa sudah ada empat korban VCS menghubungi, untuk meminta solusi agar dibantu atau bisa memberikan solusi yang terbaik, Sabtu (10/6).

“Tadi pagi saya dapat telfon lagi dari korban VCS, inisial ML (29), meminta solusi agar VCSnya tidak di share dimedia sosial oleh pelaku. Korban juga sudah transfer lewat aplikasi dana, dengan nomor HP. 08538649540, dan nomor ID transaksi, 224202575 sebanyak Rp100.000,” ucap Aswad

Setelah uang yang diminta pelaku di transfer oleh korban, pelaku kembali meminta uang sebanyak Rp100.000. Pelaku kembalu untuk menakut-nakuti korban bahwa videonya masih ada di save oleh pelaku.

Korban takut diduga  diancam, jika tak menuruti kemauan pelaku untuk mentransfer uang yang sesuai diinginkan maka VCS nya akan di share di media sosial, seperti FB, Tiktok, dan WhatsApp.

“Uang yang di minta pelaku kepada korban bervariatif mulai ratusan hingga jutaan rupiah. Ada  juga yang terlanjur mentransfer dan ada  yang belum mentransfer, kejadian tersebut sebelum meminta solusi. Saya cuman menyarangkan agar nomor pelaku segerah diblokir, itu jalan terakhir jika sudah terlanjur VCS.

Kasus seperti ini bisa kita laporkan terkait  dengan dugaan tindak  pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP. Jika VCSnya disebar di media sosial, bisa kita laporkan terkait dengan dugaan UU ITE,” tuturnya.

Tindak pidana  seperti Pemerasan yang sudah diatur dalam kitab hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.

Jika hal itu benar-benar terjadi dan anda merasa dirugikan, maka dapat melaporkan kepada polisi maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

IMG 20230610 WA0024
Caption: Nur Aswad paralegal dari kantor hukum Elang Maut Indonesia dok istimewa

Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dengan kejadian tersebut masyarakat diminta harus lebih berhati-hati dalam menggunakan atau menyikapi jejaring sosial guna kedepannya tidak ada lagi laporan yang diduga  menjadi korban VCS, yang marak di aplikasi HP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *