Subang penanews.net – Jawa Barat. Warga Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, kasus sengkarut pembangungan pasar di desa setempat, sudah diadukan ke Komisi II DPRD Subang. Bahkan, para wakil rakyat di komisi tersebut berpihak kewarga.
Senin 30 Januari 2023, kurang 50 warga Ciasem Hilir melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Subang. Warga langsung diterima oleh Ketua Komisi II Novaza Shinta Narwastu dan anggota lainnya.
Dalam kesempatan itu, hadir juga dari pihak BPN, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Bagian Aset BKAD, Camat, Kades, Kapolsek, Danramil, dan lainnya.
Haji Epi Tahapari, juru bicara warga Desa Ciasem Hilir, mengatakan, permasalahan warga ini sudah berlangsung cukup lama. Masalahnya, yaitu ketika jalan desa yang berada di sebelah barat pasar, yang lebarnya 6 meter diserobot pihak pengembang tanpa persetujuan. Sehingga, saat ini lebar jalan tinggal 4,5 meter.
“Kami sudah menanyakan ke pihak pengembang, mengenai penyerobotan lahan jalan tersebut Lantaran, sejak sebelum Pasar Ciasem ada, lebar jalan desa itu dari dulunya sudah 6 meter,” ujar Haji Epi.
Akan tetapi, sejak adanya revitalisasi Pasar Ciasem, yang proyeknya dimenangkan oleh CV Andira Dua Bersaudara, muncul masalah. Jalan desa dengan lebar 1,5 meter diserobot tanpa izin. Bahkan, kini sudah berdiri bangunan.
Parahnya lagi, setelah jalan di sebelah barat berkurang jadi 4,5 meter, kini sebagian dijadikan area parkir. Serta tempat jualan kuliner oleh pedagang atas izin pengembang.
“Lalu lintas kendaraan warga sekitaran pasar sangat terganggu. Setiap harinya, kami bisa keluar di atas jam 9 pagi. Sebab, jalan desa ini sudah tak bisa dilalui kalau pagi hari,” ujarnya sedih.
Atas dasar sengkarut ini, pihaknya mengadukan ke Komisi II. Dengan harapan ada solusi. Lantaran tuntutan warga sederhana, kembalikan jalan desa di sebelah barat dengan lebar seperti semula yakni 6 meter.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Subang, Novaza Shinta Narwastu, mengatakan, pihaknya sudah mendengar permasalahan sengkarut pasar ini. Tetapi, pihaknya tak menyangka masalahnya sampai berlarut-larut tanpa solusi.
“Kuncinya disini, kita akan merujuk pada bukti-bukti otentik. Dalam hal ini, hasil pengukuran ulang dan pemasangan patok oleh pihak BPN,” ujar Novaza.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari BPN Kabupaten Subang, Nana Suhanda, yang ditugaskan langsung mengukur ulang dan memasang patok pembatas, menyebutkan, pihaknya diminta untuk melakukan pengukuran ulang. Dalam sertifikat lama, luas lahan Pasar Ciasem itu mencapai 6.180 meter.
“Setelah diukur ulang dan ditentukan titik nolnya, luasan pasar saat ini bertambah menjadi 6.284 meter,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Nana, pihaknya sudah memasang patok yang jumlahnya ada 7 titik di lahan Pasar Ciasem tersebut. Serta, telah memetakan pembagian batasnya.
Mendengar penjelas pihak BPN itu, Komisi II mengambil kesimpulan jika alat buktinya sudah kuat. Yakni, merujuk pada hasil pengukuran ulang BPN. Karena, ini merupakan dasar hukum yang kuat.
Dengan demikian, Komisi II meminta pihak-pihak terkait seperti DKUPP dan pengembang untuk legowo. Bahkan, dalam waktu dekat Komisi II DPRD akan memanggil Sekda dan Bupati Subang
“Kasus tersebut sudah jelas, alat bukti juga jelas. Kita tinggal memanggil pihak eksekutif untuk segera mencari solusi dari masalah ini,” jelas Novaza.