oleh

Warga dan Aktivis Gelar Aksi di DPRD Kotabaru, Tuntut Penutupan Sungai dan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT. SSC

Kotabaru, penanews.net _ Puluhan warga yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Pemuda Tani menggelar aksi orasi di depan Kantor DPRD Kotabaru, Senin (10/11/2025). Mereka menuntut kejelasan terkait penutupan aliran sungai dan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Sebuku Sejak Coal (SSC), yang diduga menimbulkan tindak pidana dan kerugian negara.

Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, menyampaikan bahwa banyak aturan yang dilanggar oleh pihak perusahaan, termasuk Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Transmigrasi, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ia menilai, rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar hari ini tidak menghasilkan keputusan konkret karena pihak PT. SSC dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir.

“Padahal mereka adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini. Tolong hadirkan mereka. Jika undangan DPRD mereka abaikan, maka gunakan hak imunitas DPRD untuk memanggil pihak tersebut,” tegas Wahid.

Ia menambahkan, masyarakat menuntut agar aliran sungai dikembalikan seperti semula dan lahan yang telah digunakan perusahaan diganti rugi sesuai kesepakatan warga. Selain itu, Wahid juga menyoroti dugaan penyerobotan sertifikat milik masyarakat.

“Makanya muncul pertanyaan, apakah PT. SSC lebih kuat dari negara? Karena negara dilawan, undang-undang diterobos,” ujarnya dengan nada geram.

Sementara itu, Sekretaris HMI Kotabaru, Ilman, menilai tindakan PT. SSC merupakan bentuk perlawanan terhadap negara. Ia menegaskan pentingnya solidaritas masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

“Kalau negara saja dilawan, bagaimana dengan rakyat kecil yang tidak punya uang dan relasi? Kita harus rapatkan barisan. Saya yakin, besok kemenangan akan datang. Besok kita akan kembali dengan jumlah lebih banyak,” tegasnya.

Ketua Pemuda Tani, Suherman, yang juga merupakan warga terdampak, mengungkapkan bahwa sertifikat lahan milik keluarganya hingga kini masih mereka pegang dan pajaknya tetap mereka bayar.

“Sampai sekarang, di wilayah Bekambit Asri ada tiga alur sungai yang ditutup dan dialihkan menjadi satu sungai. Aliran itu berbatasan langsung dengan Rawa Indah, Sungai Alam, dan Sungai Transmigrasi di Bekambit Asri,” ujarnya.

Caption: DPRD Kotabaru adakan hearing bersama perwakilan Transmigrasi Provinsi, Demonstran, APH, dan DLH Kotabaru.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, Nasrullah, membenarkan bahwa pada tahun 2021 pihaknya pernah melakukan kajian lingkungan terkait pengalihan alur sungai.

“Apa yang ada data pada saya, pada tahun itu kajian lingkungan yang dilakukan untuk pengalihan alur sungai itu telah dikaji bahwa layak untuk dilaksanakan. Masalah selanjutnya oleh pihak instansi terkait lainnya menyatakan bahwa secara rekomendasi bisa di lakukan,” jelasnya.

DPRD Kotabaru dijadwalkan akan kembali menggelar rapat dengar pendapat pada Senin, 17 November 2025 mendatang, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Sebuku Sejak Coal belum dapat dikonfirmasi terkait tuntutan para demonstran.

(Aswad)