Warga Jadi Korban Laka Lantas Truk Tambang, Ini Tuntutan HMR Dan AGJT

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Pasca ada warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor yang kembali menjadi korban tewas akibat kecelakaan dengan truk tronton angkutan tambang, Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) dan Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) mengeluarkan pernyataan resmi dan sejumlah tuntutan.

Ibnu Sakti Mubarok, Ketua Umum HMR menegaskan, pihaknya meminta Bupati Bogor mengevalusi keberadaan usaha tambang, truk tambang dan Perbup Bogor tentang jam operasional truk angkutan tambang nomor 120/2021.

“Selama ini, Perbup Bogor tersebut nihil hasil dan tidak dilakukan dengan baik. Hanya bagus dalam kurun waktu satu minggu setelah Perbup itu diterbitkan saja. Semuanya hanya seremonial saja, bahkan pengawasannya pun tak ada,” ungkap Ibnu Sakti Mubarok, Jum’at (7/10/2022).

Ia mengungkapkan, semua stake holder yang terkait dengan penertiban di jalur angkutan tambang dan penertiban truk tambang, sejauh ini hanya ambil dan kirim foto untuk laporan saja, tapi nihil aksi apalagi pertanggung jawaban.

“Dengan adanya korban meninggal dunia yang sudah kesekian kali terjadi ini, kami meminta Bupati Bogor mengevaluasi total secara soal tambang dan Perbup Bogor tersebut. agar tak ada lagi korban dikemudian hari. Kami meminta Bupati Bogor bertanggung jawab atas kejadian tragis yang menimpa warga Rumpin ini,” tandas Ibnu Sakti Mubarok, Ketum HMR.

Sementara Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT mengatakan, meski Pemerintah Kabupaten Bogor telah membuat Perbup 120 Tahun 2021 guna upaya mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas di siang hari, namun pelaksanaan nya belum benar – benar efektif.

Ia menegaskan, fakta nyata di lapangan, Perbup Bogor 120 tersebut masih sangat mandul dan belum diindahkan apalagi dita’ati oleh para sopir atau pengendara angkutan truk tambang, terutama di area usaha tambang serta jalur jalan angkutan tambang seperti Rumpin, Gunung Sindur, Parungpanjang, Cigudeg dan Ciseeng.

“Truk tambang masih beroperasi di siang hari dan jam padat seperti pagi dan sore hari. Aparat penegak hukum juga belum optimal mensosialisasikan atau pun menindak angkutan tambang yang melanggar Perbub Bogor tersebut,”‘ cetus Jun, sapaan akrabnya.

AGJT menegaskan, seharusnya Pemkab Bogor terutama Dishub dapat bertindak lebih tegas dan memberikan sangsi kepada para sopir dan usaha transporter angkutan tambang yang armada nya kerap kali melanggar perbub 120/2021.

“Sangsi bisa saja pelarangan operasional truk tambang yang melanggar Perbup 120 tahun 2021 di wilayah kabupaten Bogor,” ucapnya

Selain sangsi kepada para trasnporter,, menurut Ketua AGJT, sangsi tegas juga harus diberikan kepada para pengusaha tambang yang tidak menyediakan sarana parkir yang memadai dan melepaskan armada keluar dari area pertambangan sebelum jam operasionalnya.

IMG 20221007 093508

“Sangsi bisa saja berupa pencabutan izin lokasi dan izin operasi pertambangan. Jika para pengusaha di Kabupaten Bogor sudah tidak mengindahkan peraturan Pemda pemerintah daerah, ya lebih baik dikeluarkan saja dari wilayah kabupaten Bogor, ” tandas Junaedi.

 

Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *