Kabupaten Bandung, penanews.net _ Jawa Barat. Komplek Permata Sindangpanon yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Banjaran, Kabupaten Bandung, masih menyisakan berbagai kekurangan dalam hal pembangunan utilitas umum. Beberapa fasilitas penting seperti jalan yang memadai dan penerangan jalan umum (PJU) hingga saat ini belum dibangun secara optimal.
Banyak warga dan konsumen di kompleks tersebut yang mengaku kecewa dengan kondisi ini. Mereka berharap pihak pengembang segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki dan melengkapi fasilitas umum yang sangat dibutuhkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Saya dan beberapa tetangga sudah lama menginginkan jalan yang layak serta lampu penerangan jalan agar lingkungan kami lebih aman dan nyaman, apalagi saat malam hari,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi minimnya penerangan jalan juga menjadi kekhawatiran tersendiri, mengingat hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan tindakan kriminal. Selain itu, kondisi jalan yang belum memadai juga menyulitkan mobilitas warga sehari-hari, terutama saat musim hujan.
Dalam hal ini, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.menjadi landasan hukum yang relevan.
Penyelenggara perumahan wajib membangun dan menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak dan aman bagi penghuni perumahan. Pihak developer, sebagai penyelenggara perumahan, memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan utilitas umum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menuntut agar pengembang segera bertanggung jawab memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tidak hanya janji, tapi aksi nyata agar hak-hak konsumen dan warga terpenuhi dengan baik,” ungkap perwakilan warga.
Warga berharap pengembang dapat segera berkoordinasi dan menuntaskan pembangunan fasilitas umum yang sudah menjadi kebutuhan dasar di Komplek Permata Sindangpanon ini.
Warga maupun penghuni di perumahan meminta kepada Eep Nursalim selaku Ketua RT 06 RW 15 Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran agar dapat menjembatani persoalan tersebut.
Masih kata warga, jangan sampai pengurus RT yang sekarang, sepertinya pengurus RT sebelumnya, yang kurang peduli dan seakan-akan tidak ada masalah. Atau memang pengurus RT sebelumnya sudah ada kerjasama lain dengan pihak pengembang.
“Kami berharap pengurus RT sekarang punya perhatian lebih kepada kami sebagai warganya. Dan seandainyapun kami sebagai warga dimintai tanda tangan pernyataan, kami siap. Bagi kami yang terpenting fasilitas di sini jadi lebih baik,” ucapnya.
Selain itu, warga juga meminta agar pengurus sekarang jangan sampai ‘terlena’ dengan ‘janji manis’ dari pengembang.
“Mari kita bekerjasama demi kepentingan semua. Agar lingkungan menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
(Laela)