Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Sejumlah pelanggan air bersih yang selama ini telah menjadi konsumen dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mengeluh atas kenaikan harga pembayaran air dan penetapan kategori status pelanggan.
Menurut warga sebagai pelanggan air minum, penetapan status kategori dari Tirta Kahuripan hanya berdasarkan pada hasil survey dengan sampel pelanggan yang tidak di acak serta cenderung di sama ratakan. Terlebih kenaikan harga juga sangat tinggi.
“Di komplek kami, perumahan The Rivers, tidak semua rumah disini kelas mewah. Mungkin ada beberapa rumah besar dan mewah. Tapi rumah saya serta ratusan rumah lainnya, lahannya kecil, voltase listrik juga rendah. Ko bisa naik status kategorinya jadi seperti rumah mewah,” ujar Adi Rahman, warga Parungpanjang.
Ia menuturkan, akibat adanya penetapan kategori status pelanggan, tagihan untuk pembayaran air minum jadi naik sebesar 50 persen lebih. Hal ini juga dirasakan oleh ratusan warga lainnya yang tinggal di komplek perumahan tersebut.
“Saya sudah mengadukan keberatan ke kantor cabang Parungpanjang, namun diarahkan ke kantor pusat di Cibinong. Itupun sudah saya kirim surat keberatan kenaikan harga, tapi ditolak,” ungkapnya.
Sebagai pelanggan yang sudah tahunan menggunakan air minum Perumda Tirta Kahuripan, Adi berharap agar setiap ada kebijakan diberikan sosialisasi dan juga survey yang terbuka sehingga tidak ada penentuan kategori dan kenaikan harga yang terasa dibuat sebelah pihak.
“Kami warga sedang mengumpulkan tanda tangan untuk petisi penolakan kenaikan harga air bersih di PDAM Tirta Kahuripan,” tukas Dwi Rahman.
Dikonfirmasi terkait hal ini, staf Humas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Rian menjelaskan, sosialisasi soal adanya kenaikan harga sudah dilakukan melalui rapat PDAM dengan forum komunikasi pelanggan. Kebijakan kenaikan harga juga disosialisasikan melalui beberapa media cetak dan media online.
Selain itu, sambung Rian, bagi para pelanggan atau pihak lain yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan baru tersebut, agar bisa berkirim surat resmi atau datang ke kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Kahuripan di Cibinong.
“Karena kebijakan kenaikan harga air minum ini sudah melalui kajian dan pertimbangan serta berdasarkan pada peraturan yang ada dari pusat,” tukasnya.