Kotabaru, penanews.net – SDN Semisir, Kecamatan Pulaulaut Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah dan tanpa diskriminasi melalui kegiatan bertajuk “Membuka Hati, Mengenal Inklusi, Sinergi Hangat Sekolah dan Keluarga”, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan usai jam pembelajaran ketiga ini dihadiri seluruh orang tua murid dari kelas 1 hingga kelas 6. Acara diawali dengan doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta mars SDN Semisir Bercermin.
Turut hadir Kepala Desa Semisir Wahyuddin, S.Sos., jajaran Komite Sekolah, serta Kepala SDN Semisir Saifullah, S.Pd.I., S.Pd., MA.
Dalam sambutannya, Kepala SDN Semisir Saifullah menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, sekolah, dan pemerintah. Menurutnya, sekolah berperan sebagai kelanjutan pendidikan informal yang dimulai dari rumah.
“Perlu komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi untuk mewujudkan visi besar SDN Semisir yaitu ‘BERCERMIN’ (Berimantaq, Berakhlak, Berprestasi, Cerdas, Mandiri, dan Nasionalisme),” ujarnya.
Ia juga memaparkan sejumlah program unggulan sekolah, di antaranya Tes Kemampuan Akademik (TKA), kegiatan Jumat Berkah seperti pembacaan Yasin dan shalawat, senam sehat setiap Sabtu, serta pembimbingan literasi bagi murid yang membutuhkan perhatian khusus.
Komite SDN Semisir turut menyampaikan komitmennya menjadikan sekolah sebagai “rumah kedua” bagi seluruh murid tanpa memandang latar belakang.
“Pendidikan inklusi akan berhasil jika orang tua juga membuka hati di rumah dan mengajarkan anak untuk menghargai keunikan satu sama lain,” ungkap perwakilan komite.
Sementara itu, narasumber utama Pahrian, S.Pd., Gr., yang merupakan alumni Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Guru Inklusi Kabupaten Kotabaru di Banjarmasin, memaparkan filosofi serta dasar hukum pendidikan inklusif.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan inklusif memberikan akses seluas-luasnya bagi semua anak untuk memperoleh pendidikan bermutu sesuai kebutuhan individu tanpa diskriminasi.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, serta Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.
“Anak istimewa atau murid yang mengalami keterlambatan belajar bukanlah aib. Ini menjadi tugas bersama agar mereka tetap dapat bersekolah dengan dukungan penuh keluarga,” tegasnya.
Narasumber kedua, Akhmad Hamdani, S.Pd.I., Gr., menambahkan pentingnya pemetaan awal terhadap murid baru guna memastikan layanan pendidikan yang tepat sasaran.
Sedangkan narasumber ketiga, Mariyana, S.Pd.I., Gr., mengajak orang tua untuk aktif mendukung kesiapan siswa kelas 6 menghadapi Tes Capaian Akademik (TKA), sebagai instrumen pengukuran capaian akademik untuk jenjang pendidikan selanjutnya.

Di akhir kegiatan, Kepala Desa Semisir Wahyuddin menekankan pentingnya pendidikan yang memanusiakan manusia melalui kolaborasi tiga pilar utama, yakni orang tua, guru, dan pemerintah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai komitmen mewujudkan SDN Semisir sebagai satuan pendidikan yang aman, inklusif, ramah, dan membahagiakan bagi seluruh warga sekolah.
(Aswad)





