Biak Numfor, Penanews.net – Tata kelola pemerintahan dan integritas fungsi pengawasan di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, kini menjadi sorotan tajam publik. Kritik keras meluas setelah Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Ferdinand P. Abidondifu, SE, diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Komite SMA Negeri 1 Biak Kota. Rangkap jabatan ini memicu kekhawatiran serius mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan keadilan di daerah.
Ironisnya, di bawah kepengurusan komite yang dipimpin oleh pucuk pimpinan lembaga audit internal daerah tersebut, SMAN 1 Biak Kota justru diterpa gelombang protes keras dari wali murid. Protes tersebut dipicu oleh skema penarikan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 yang dinilai ugal-ugalan dan diduga kuat sebagai praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Ferdinand P. Abidondifu resmi dilantik oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Biak Kota, Rudolf Randongkir, S.Sos., pada Sabtu (21/6/2025) menggantikan posisi Agung Marey untuk periode 2025–2028. Posisi ganda yang diemban oleh penegak disiplin birokrasi ini dinilai menabrak sejumlah regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia, secara spesifik:
• Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 4 ayat 3): Secara eksplisit melarang keras pejabat yang membidangi urusan pengawasan di tingkat daerah—termasuk Inspektorat—menjadi pengurus komite sekolah.
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 67 dan Pasal 76): Mengatur kewajiban kepala daerah dan perangkatnya untuk menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas birokrasi.
• UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 17): Melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi yang dapat memicu benturan kepentingan dengan tugas pokoknya.
• UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42 dan Pasal 43): Melarang pejabat pemerintahan menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan apabila terdapat konflik kepentingan.
Bagaimana mungkin audit internal sekolah atau instansi daerah bisa berjalan objektif jika pimpinan tertinggi lembaga pengawas (Inspektorat) justru duduk sebagai aktor dalam struktur komite yang mengesahkan pungutan tersebut?
Tanpa pengawasan yang independen, wali murid diwajibkan membayar iuran komite di muka menggunakan “sistem ijon” selama 3 bulan pertama saat siswa bahkan belum aktif belajar. Ditambah dengan “Uang Partisipasi Orang Tua” sepihak dan biaya seragam jutaan rupiah, orang tua murid baru dipaksa memilih skema pembiayaan berikut:
Skema A (Kurang Mampu):
• Uang baju seragam: Rp1.845.000
• Iuran komite (3 bulan di muka): Rp300.000
• Uang partisipasi orang tua: Rp4.50.000
• Total wajib: Rp2.595.000
Skema B (Mampu):
• Uang baju seragam: Rp1.845.000
• Iuran komite (3 bulan di muka): Rp500.000
• Uang partisipasi orang tua: Rp800.000
• Total wajib: Rp3.145.000
Padahal, sebagai sekolah negeri, SMAN 1 Biak Kota seharusnya sudah disubsidi penuh oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Praktik pungutan wajib ini mengarah pada pelanggaran Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang sifatnya mengikat atau ditentukan jumlah dan tenggat waktunya.
Publik menilai rangkap jabatan pimpinannya menjadi cerminan buruknya fungsi kontrol Inspektorat secara keseluruhan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ukuran kegagalan audit internal ini kian benderang jika disandingkan dengan sengkarut linimasa pengembalian dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Parai Tahun Anggaran 2023–2024.
Pada kasus Puskesmas Parai, ditemukan modus pemotongan sepihak di akhir tahun 2023 dengan dalih biaya akreditasi yang melenceng dari Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2023. Berdasarkan aturan, BPK memberikan tenggat waktu murni 60 hari kepada Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Parai untuk segera menyetorkan kembali kerugian negara ke kas daerah.
Anehnya, meski dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak rentang tahun 2023–2024, dana sebesar Rp322,1 juta (Rp322.127.496) baru dapat disetorkan kembali pada 23 Mei 2025 melalui dua manifes tanda bukti setor (Nomor 54/STS/2025 pockets dan Nomor 55/STS/2025). Keterlambatan yang berlarut-larut ini memicu pertanyaan skeptis dari masyarakat.
Publik menduga ada unsur kesengajaan atau pembiaran di tubuh Inspektorat Biak Numfor, mengingat kasus baru bergerak setelah adanya laporan resmi dari masyarakat. Apakah sistem pengendalian internal di Biak Numfor memang teramat lemah? Ataukah pihak Inspektorat selama ini bekerja secara pasif dan hanya formalitas menerima laporan di atas meja tanpa melakukan audit lapangan yang substantif?
Meski Inspektorat mengumumkan penanganan administratif selesai pada 14 Juli 2025, kelolosan waktu pengembalian ini menguatkan indikasi pelanggaran berat. Sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU Nomor 20 Tahun 2001), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.
Rentetan karut-marut anggaran dan molornya kepatuhan hukum ini memicu skeptisisme akut di tengah masyarakat terhadap validitas penilaian eksternal. Publik mempertanyakan mengapa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tetap memberikan rapor WTP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor.
Kehadiran opini WTP tersebut dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana audit internal bentukan Inspektorat terbukti gagal mendeteksi kebocoran anggaran DAK Kesehatan Parai serta tidak mampu menertibkan maladministrasi internal pimpinannya sendiri di sektor pendidikan.
Hingga saat ini, respons kepala daerah dinilai lamban. Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, SH., MM., sempat menyatakan akan melakukan koordinasi internal melalui pesan singkat pada Jumat, 11 September 2026. Bupati Biak Numfor juga membuat janji jumpa pers untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, namun sayang, janji pertemuan klarifikasi bersama jurnalis yang dijadwalkan tidak lama setelahnya hingga kini belum terealisasi.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat kabupaten Biak Numfor, Ferdinand P. Abidondifu mengklaim lewat telepon singkat pada Jumat (11/09/2026) bahwa tindakan korektif telah berjalan. Ia menyatakan telah mendesak Kepala Sekolah SMAN 1 Biak Kota, Rudolf Randongkir, S.Sos., untuk segera mencari figur pengganti dirinya sebagai Ketua Komite.
Masyarakat Biak Numfor kini mendesak instansi penegak hukum pusat dan pengawas nasional, termasuk Kemendagri, Kemendikbud, Satgas Saber Pungli Pusat, Ombudsman RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga Kejari Biak Numfor dan Kejati Papua bersama Polda Papua dan polres Biak Numfor untuk segera turun tangan memeriksa menyeluruh tata kelola birokrasi dan anggaran di Kabupaten Biak Numfor demi memulihkan kepercayaan publik yang berada di titik nadir.





