Jakarta, penanews.net | Praktik penjualan obat keras golongan G berkedok toko kosmetik di Jalan Peta Barat No. 48, Kalideres, Jakarta Barat, menuai sorotan publik. Ironisnya, obat keras tersebut dapat dibeli dengan mudah tanpa resep dokter maupun izin edar dari Dinas Kesehatan.
Investigasi tim jurnalis penanews.net menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu yang membekingi toko tersebut. Tempat itu bahkan disebut menjadi pusat jaringan peredaran obat keras golongan G dengan menyamarkan usaha melalui kedok toko kosmetik.
Hingga kini, toko tersebut belum tersentuh hukum. Dugaan adanya perlindungan dari oknum membuat aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus tanpa hambatan. Bahkan, aparat kepolisian setempat dinilai seolah tutup mata terhadap peredaran obat keras di wilayahnya.
Fenomena keterlibatan oknum sebagai “beking” bagi jaringan peredaran obat keras bukanlah hal baru. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena memperluas jaringan penjualan dan berdampak buruk bagi masyarakat. “Kami khawatir peredaran obat keras ini justru merusak generasi muda,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun berharap Kapolsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, hingga Polda Metro Jaya serius memberantas praktik tersebut. Mereka menuntut agar aparat menindak tegas para pelaku dan menutup akses peredaran obat keras ilegal di kawasan itu.
Penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi dinilai dapat merusak moral generasi muda sekaligus mengancam ketertiban lingkungan. Tidak sedikit kalangan pelajar diduga menjadi konsumen dari obat keras yang beredar bebas tersebut.
Sebagai catatan, peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelanggar aturan ini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
(Endang L /Tim)





