Depok, penanews.net _ Jawa Barat. Suharyono alias Dobrak (42) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Kini sedang menyandang Status Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tanggal 08 April 2026.
Anehnya ia seorang diri ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan pengeroyokan sebagimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Menjadi pertanyaan. Bersama dengan siapa ia melakukan Pengeroyokan? Bukanlah jika melalukan pengeroyokan minimal dilakukan oleh 2 orang. Atau mungkin ia melakukan pengeroyokan dengan makhluk yang tidak dapat dilihat oleh manusia tapi hanya dapat dilihat oleh mata batin.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : 990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok tanggal 19 Mei 2025 yang dilaporkan oleh IG.
IG mengklaim menjadi korban pengeroyokan tetapi didalam LP yang dibuatnya tidak disebut siapa Terlapor tetapi hanya menyebut “Lidik”.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Iptu UR dan Brigadir AS.
Seorang saksi berinisial GI diundang Penyidik untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 10 Juni 2025. Setelahnya, GI mengudang seseorang berinisial R untuk mediasi yang terlaksana pada tanggal 11 Juni 2025 di warung depan RS Bunda Alia Depok. Turut hadir dalam Pertemuan mediasi tersebut IG, GI, R dan Penyidik Brigadir AS. Dalam mediasi G menyampaikan kepada R Bahwa IG meminta 100 juta bila ingin berdamai. Karena tidak punya uang, R menolak berdamai apalagi R tidak ada di lokasi pada saat kejadian dirumah IG dan R tidak melalukan apapun terhadap IG.
Brigadir AS pun kemudian dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/22/I/Subbagyanduan tanggal 12 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretariat KKEP Subditwabprof Polda Metro Jaya bahwa berkas Perkara terhadap Brigadir AS sudah teregister dan sedang menyusun berkas untuk disidangkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bagai disambar petir, Suharyono alias Dobrak tiba-tiba dikirimkan Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor : B/82.T/IV/Res.24/2026/Satreskrim tanggal 08 April 2026 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tanggal 08 April 2026.
Didalam surat tersebut, Suharyono alias Dobrak ditetapkan seorang diri sebagai Tersangka atas Pidana Pengeroyokan.
Setelahnya, ia kemudian menerima Surat Panggilan 1 Tersangka Nomor : S.Pgl/Tsk.1/594/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim tanggal 15 April 2026 untuk diperiksa pada tanggal 30 April 2026.
Kini, Suharyono alias Dobrak sedang cemas-cemas karna terancam tidak pulang kerumah dan ditahan Penyidik Polres Metro Depok setelah diperiksa pada kamis, 30 April 2026.
Sumber:
Arianto Hulu, Kuasa Hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch
Boim / Fahry





