Biak Numfor, penanews.net _ Papua. Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berjenis Pertalite di kabupaten Biak Numfor bukan lagi hal yang baru, kelangkaan BBM pertalite sudah lama terjadi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Pasalnya, kabupaten Biak Numfor memiliki tiga SPBU, namun ketiga SPBU tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat karena jam pengisian BBM subsidi berjenis pertalite dibatasi sampai jam 12:00.Wit. hal tersebut sangat meresahkan dan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, bahkan masyarakat menduga adanya praktik penimbunan BBM dalam kubu perusahaan SPBU.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari masyarakat, awak media pena news melakukan pemantauan langsung di lapangan, tepatnya di SPBU No. 4. SPBU 8498102 – Jl. Sisingamangaraja, perempatan lampu merah dolog-mandiri, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, kabupaten Biak Numfor, provinsi Papua.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, Awak media mendapatkan fakta sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Pasalnya, hanya pertalite yang sering dikabarkan habis pada pukul 11:00.wit, dan paling lama habis pada pukul 12:00.wit.
hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat kota biak yang merasa tidak wajar dan menduga adanya penimbunan BBM yang sengaja dibiarkan, bahkan diduga ada keterlibatan pihak SPBU. Seperti halnya yang dikatakan oleh seorang pelanggan berinisial H (38), yang sempat mengeluh di lokasi SPBU 02. Senin (01/06/26).
“Kami merasa aneh dengan kejanggalan ini, ada tiga SPBU di kabupaten Biak Numfor, tapi selalu saja pertalite dinyatakan habis. Yang paling aneh, setiap hari pertalite habis tepat pukul 11:00.wit, dan paling lambat pukul 12:00.wit. kami duga ada permainan orang dalam”, ucap H.
Hal tersebut dibenarkan oleh seorang pemuda berinisial Z (35) yang saat itu hendak mengisis BBM jenis pertalite namun dinyatakan telah habis.
“Kami mengisi BBM pertalite selalu dibatasi pengisian setiap hari. kota biak ini ada tiga SPBU, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat biak Numfor. Apakah benar-benar habis, ataukah ada permainan antara oknum-oknum tertentu?,” Ungkap Z
Pada kesempatan tersebut, seorang ibu-ibu berinisial J (45) yang hendak membeli pertalite turut angkat bicara mempertanyakan stok dan kesediaan BBM jenis bersubsidi jenis pertalite.
“Biak Numfor ini kecil, tapi aneh karena tiga SPBU tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat biak Numfor. Apakah stok dari pihak Pertamina yang sedikit, ataukah ada permainan?. Kami minta pemerintah dan APH segera menyelidiki hal ini, karena kami duga ada permainan oleh oknum-oknum tertentu yang sengaja menimbun BBM bersubsidi tanpa memikirkan kami rakyat kecil”, pinta J.
Pada kesempatan yang berbeda, selasa (02/06), pukul. 12:38.wit, awak media Pena news melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU 02. Ibu, Elno sinaga dan Bapak Sembiring di kantor SPBU 02, jalan Sisingamangaraja. Ibu Elno Sinaga selaku pengawas SPBU mengatakan bahwa penjualan pertalite sengaja dibatasi sampai pukul 12:00.wit, demi meningkatkan penjualan pertamax.
“Stok pertalite kami setiap hari sebanyak 15 Ton atau 15 kl, kadang laku terjual hanya 10 kl. penjualan BBM jenis pertalite kita batasi sampai pukul 12:00.wit, jika masi ada sisa Stok, besok ditambah stok baru dan akan dijual lagi. Hal ini kami batasi agar BBM jenis pertamax bisa laku terjual, karena kami mau meningkatkan penjualan BBM jenis Pertamax.”, kata Ibu Elno Sinaga.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari pihak SPBU 02, terkait pembatasan waktu penjualan BBM bersubsidi, kuota BBM bersubsidi dan sisa kuota BBM bersubsidi jenis pertalite, kuat dugaan adanya penimbunan BBM Bersubsidi yang telah berlangsung lama di SPBU tersebut.
Untuk diketahui, BBM subsidi di Indonesia saat ini terdiri dari dua jenis utama, yaitu Biosolar yang adalah Jenis BBM Tertentu (JBT) dan pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Biosolar JBT dengan cetane number 48 dikhususkan untuk konsumen rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, serta transportasi (pelayanan umum). Sedangkan Pertalite JBKP adalah jenis BBM yang diberikan kompensasi oleh pemerintah agar harganya tetap terjangkau.
Target Pengguna yang Berhak Berdasarkan Perpres No. 191/2014, adalah Angkutan umum pelat kuning. Ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, juga Usaha mikro, pertanian (traktor), dan perikanan (nelayan).
Penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius di Indonesia, karena merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak. Larangan penimbunann BBM bersubsidi diatur dalam undang-undang (UU) nomor 22, Tahun 2001 tentang Migas.UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, menjadi UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018.
Membeli BBM subsidi seperti Solar atau Pertalite menggunakan jeriken atau wadah yang tidak sesuai standar tanpa izin resmi atau Menggunakan data palsu, kemudian menggunakan kendaraan modifikasi tangki siluman untuk mengambil BBM subsidi dalam jumlah besar untuk disimpan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi Merupakan tindakan penimbunan BBM.
SPBU yang melayani pembelian tidak wajar atau melayani pelaku penimbunan dapat dikenakan sanksi Pidana Penjara Paling lama 6 tahun, dan Denda Paling banyak enam puluh miliar rupiah. Oleh sebab itu, Masyarakat sebagai fungsi kontrol dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam dan melalui pemberitaan ini, masyarakat Biak numfor meminta kepada pemerintah kabupaten Biak Numfor dan aparat penegak hukum, agar segera melakukan penyelidikan terkait kejanggalan krisis BBM bersubsidi pada SPBU 02 di Biak Numfor.
(Fian/olin)





