Kotabaru, penanews.net – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan perencanaan tata ruang wilayah sebagai upaya mengoptimalkan potensi daerah dan membuka peluang investasi. Hal tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Selasa (3/11/2026).
Koordinasi tersebut dipimpin langsung Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, didampingi Wakil Bupati Kotabaru serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan itu, Bupati Muhammad Rusli menekankan pentingnya penyusunan RDTR sebagai pedoman dalam mengatur arah pembangunan kawasan agar berjalan sesuai peruntukan dan potensi wilayah.
Menurutnya, kawasan Serongga memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari sektor infrastruktur jalan, pariwisata, perkebunan kelapa sawit, permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Ia berharap keberadaan RDTR mampu memberikan kejelasan dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian pembangunan dan mendorong masuknya investasi ke Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah aspek strategis yang harus menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang.
Beberapa di antaranya meliputi kesesuaian dengan kebijakan nasional, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai serta kelengkapan data tata ruang.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut perlu diperhatikan agar dokumen perencanaan tata ruang daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta mempertimbangkan karakteristik dan kondisi wilayah.
Berdasarkan pemaparan potensi wilayah, Serongga memiliki sejumlah kawasan yang berpeluang dikembangkan. Di antaranya objek wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, kawasan agrowisata Desa Telaga Sari, hutan mangrove, serta rencana pengembangan Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
Selain itu, terdapat pula potensi pengembangan terminal penumpang tipe C, perkebunan kelapa sawit dan kawasan permukiman yang dapat diarahkan melalui pengaturan tata ruang secara terencana.
Pembahasan RDTR WP Serongga ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang memberikan arahan lebih jelas terhadap pola pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan kawasan dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Kotabaru juga berupaya memastikan rancangan regulasi tata ruang yang disusun memenuhi ketentuan perundang-undangan serta sejalan dengan kebijakan penataan ruang nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru.
(Aswad)





