Banjarbaru, penanews.net – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos bersama Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (26/5/2026).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Selatan, Andriyanto, S.E., Ak., M.A.B., CFrA, GRCA, GRCP, CA, ACPA, ERMAP, CSFA, dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Kalimantan Selatan.
Turut mendampingi Bupati Kotabaru dalam kegiatan tersebut, Inspektur Daerah H. Ahmad Fitriadi dan Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Andriyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat (2) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia menyebutkan, LKPD meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti yang mewakili Ketua DPRD se-Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa penyerahan LHP bukan sekadar agenda seremonial tahunan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem check and balance untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Semoga penyerahan LHP pada hari ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan terpercaya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Melalui penyerahan LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen terus meningkatkan akuntabilitas, tata kelola, serta kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
(Aswad)







