Kotabaru, penanews.net _ Kalimantan Selatan. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Koperasi Jasa Komando Merah Putih (KMP) 08 silaturahmi sekaligus mendaftarkan keberadaannya ke Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotabaru, Selasa (8/7/25).
DPC KMP 08 menyerahkan semua legalitasnya ke Diskoperindag yang menjadi syarat untuk mendaftarkan keberadaan sebuah koperasi di Kotabaru.
Ketua DPC KMP 08 Kabupaten Kotabaru, Suparno, menyampaikan bahwa saat ini mereka silaturahmi ke Diskoperindag Kabupaten Kotabaru, sekaligus melaporkan perihal keberadaannya di Kabupaten Kotabaru.
“Alhamdulillah hari ini kita diterima dengan baik oleh Diskoperindag Kabupaten Kotabaru, semoga DPC Koperasi Kabupaten Kotabaru ke depannya bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan, menggali potensi-potensi usaha yang bisa dikembangkan di Kabupaten Kotabaru, sehingga bermanfaat untuk masyarakat serta pengurus dan anggota KMP 08,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Kantor DPC KMP 08 berada di Jl.Brigjen H. Hasan Basri, RT 001, RW 001, Desa Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Sementara Pengawas Diskoperindag Kotabaru, Hj. Yuliani Ambarita Ginting menyambut hangat kunjungan pengurus DPC KMP 08, ia menganggap koperasi tersebut telah patuh terhadap aturan untuk menyampaikan keberadaannya di Kotabaru.
“Terima kasih banyak kepada pengurus DPC KMP 08, Alhamdulillah berkas DPC KMP 08 lengkap, kita terima dengan sangat baik Insya Allah kita akan berupaya kedepannya silaturahim terjalin dengan erat antara DPC KMP 08 dengan Diskoperindag sebagai dinas Pembina,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa setiap koperasi wajib melaporkan keberadaannya di Kotabaru agar Diskoperindag bisa mengawasi kegiatan yang dilakukan sesuai aturan yang ada.
Diskoperindag juga akan melakukan kunjungan setiap tiga bulan ke Kantor DPC KMP 08, yang merupakan bentuk pengawasan terkait kegiatan koperasi tersebut.
(Aswad)





